Medan, 14/1 (LintasMedan) – Kalangan anggota DPRD Kota Medan memberi ultimatum waktu kepada Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) setempat untuk segera membongkar tembok pagar yang dibangun perusahaan pengembang di Jalan Kawat I, Kecamatan Medan Deli.
“Tembok pagar tersebut didirikan persis di atas badan jalan umum, karena itu harus segera dibongkar,” kata anggota Komisi D DPRD Medan Jumadi, kepada pers di Medan, Kamis.
Selain itu, lanjutnya, tembok pagar tersebut diduga kuat masih dalam sengketa dan didirikan tanpa dilengkapi surat izin mendirikan bangunan dari Dinas TRTB Kota Medan.
Dikatakannya, keberadaan tembok pagar yang didirikan di atas badan jalan itu juga kerap dikeluhkan warga sekitar dan pengguna jalan raya.
Menurut elit Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Medan ini, pihaknya akan membawa masalah tersebut ke rapat pimpinan fraksi jika dalam waktu dekat Dinas TRTB tidak membongkar bangunan tersebut.
“Masalah ini akan terus kita kawal dan awasi,” ucap Jumadi.
Dia juga mengingatkan Pejabat Walikota Medan Randiman Tarigan agar menyikapi keberadaan tembok pagar bermasalah di Jalan Kawat I itu. (LMC-02)