

Medan, 30/5 (LintasMedan) – Kalangan anggota DPRD Medan meminta Dinas Perhubungan bersikap dengan melakukan sanksi tegas bagi kenderaan bermotor yang melanggar aturan lalulintas.
“Banyak kendaraan becak beroperasi di Medan tanpa izin dan tidak memiliki surat serta tidak membayar pajak kendaraan. Kasihan becak lain yang taat aturan, namun haknya sama dengan yang tidak bayar pajak. Dishub harus menyikapi hal itu, menindak tegas kendaraan yang melanggar izin,” kata anggota Pansus Ranperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan Kota Medan, sabar Syam Surya Sitepu, Senin.
Menurutnya sanksi tegas kenderaan pelanggar aturan merupakan salah satu rekomendasi pansus.
Hal itu disampaikan Politisi Partai Golkar ini saat mengikuti rapat finalisasi pembahasan pansus Ranperda tentang penyelenggaraan lalu linmtas dan angkutan jalan di ruang banmus gedung DPRD Medan.
Pendapat Sabar tersebut langsung disepakati peserta pansus lainnya, bahkan Ketua Pansus H Ilhamsyah memutuskan hal itu menjadi sebuah rekomendasi pansus ke pihak eksekutif Pemko Medan.
Ditambahkan Ilhamsyah, selain keberadaan sebahagian becak bermotor yang beroperasi tanpa izin dan tak bayar pajak. Juga kenderaan ini dituding pemicu kesemrawutan lalu lintas di Medan.
“Kita sering melihat laju kendaraan becak bermotor tanpa menggunakan rambu rambu,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renwar Parapat didampingi stafnya Suriono usai rapat pinalisasi mengatakan, ranperda yang diajukan sudah sesuai dengan UU No 22 yakni pemberlakuan manajemen pengaturan dan penegakan hukum termaasuk masalah parkir.
Ditambahkan, dengan disahkannya Perda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di kota Medan sangat dimungkinkan pengelolaan parkir tepi jalan dapat diserahkan ke pihak ke tiga. Begitu juga masalah penindakan kendaraan yang parkir dapat dilakukan lebih tegas.
“Kita harapkan perda ini segera disahkan, karena sangat dimungkinkan untuk mengundang investor,” kata Parapat.(LMC-03)