Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Dishub Diminta Tindak Tegas Kenderaan Langgar Aturan
  • Medan

Dishub Diminta Tindak Tegas Kenderaan Langgar Aturan

Lintas Medan 30 Mei 2016 2 min read
Ilustrasi – Beca Bermotor

Medan, 30/5 (LintasMedan) – Kalangan anggota DPRD Medan meminta Dinas Perhubungan bersikap dengan melakukan sanksi tegas bagi kenderaan bermotor yang melanggar aturan lalulintas.

“Banyak kendaraan becak beroperasi di Medan tanpa izin dan tidak memiliki surat serta tidak membayar pajak kendaraan. Kasihan becak lain yang taat aturan, namun haknya sama dengan yang tidak bayar pajak. Dishub harus menyikapi hal itu, menindak tegas kendaraan yang melanggar izin,” kata anggota Pansus Ranperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan Kota Medan, sabar Syam Surya Sitepu, Senin.

Menurutnya sanksi tegas kenderaan pelanggar aturan merupakan salah satu rekomendasi pansus.

Hal itu disampaikan Politisi Partai Golkar ini saat mengikuti rapat finalisasi pembahasan pansus Ranperda tentang penyelenggaraan lalu linmtas dan angkutan jalan di ruang banmus gedung DPRD Medan.

Pendapat Sabar tersebut langsung disepakati peserta pansus lainnya, bahkan Ketua Pansus H Ilhamsyah memutuskan hal itu menjadi sebuah rekomendasi pansus ke pihak eksekutif Pemko Medan.

Ditambahkan Ilhamsyah, selain keberadaan sebahagian becak bermotor yang beroperasi tanpa izin dan tak bayar pajak. Juga kenderaan ini dituding pemicu kesemrawutan lalu lintas di Medan.

“Kita sering melihat laju kendaraan becak bermotor tanpa menggunakan rambu rambu,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renwar Parapat didampingi stafnya Suriono usai rapat pinalisasi mengatakan, ranperda yang diajukan sudah sesuai dengan UU No 22 yakni pemberlakuan manajemen pengaturan dan penegakan hukum termaasuk masalah parkir.

Ditambahkan, dengan disahkannya Perda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di kota Medan sangat dimungkinkan pengelolaan parkir tepi jalan dapat diserahkan ke pihak ke tiga. Begitu juga masalah penindakan kendaraan yang parkir dapat dilakukan lebih tegas.

“Kita harapkan perda ini segera disahkan, karena sangat dimungkinkan untuk mengundang investor,” kata Parapat.(LMC-03)

Post Views: 20

Continue Reading

Previous: KPK Sambangi Gedung DPRD Medan
Next: DPRD Minta Pemko Medan Buat Perda Lelang Aset

Related Stories

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026
Direksi Tirtanadi Sudah Tindak Lanjuti Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut
2 min read
  • Medan

Direksi Tirtanadi Sudah Tindak Lanjuti Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut

6 April 2026
F PKS Minta Pemko Medan Tingkatkan Akses dan Pelayanan Kesehatan
2 min read
  • Medan

F PKS Minta Pemko Medan Tingkatkan Akses dan Pelayanan Kesehatan

6 April 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.