Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Dishub Diminta Tindak Tegas Kenderaan Langgar Aturan
  • Medan

Dishub Diminta Tindak Tegas Kenderaan Langgar Aturan

Lintas Medan 30 Mei 2016 2 min read
Ilustrasi – Beca Bermotor

Medan, 30/5 (LintasMedan) – Kalangan anggota DPRD Medan meminta Dinas Perhubungan bersikap dengan melakukan sanksi tegas bagi kenderaan bermotor yang melanggar aturan lalulintas.

“Banyak kendaraan becak beroperasi di Medan tanpa izin dan tidak memiliki surat serta tidak membayar pajak kendaraan. Kasihan becak lain yang taat aturan, namun haknya sama dengan yang tidak bayar pajak. Dishub harus menyikapi hal itu, menindak tegas kendaraan yang melanggar izin,” kata anggota Pansus Ranperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan Kota Medan, sabar Syam Surya Sitepu, Senin.

Menurutnya sanksi tegas kenderaan pelanggar aturan merupakan salah satu rekomendasi pansus.

Hal itu disampaikan Politisi Partai Golkar ini saat mengikuti rapat finalisasi pembahasan pansus Ranperda tentang penyelenggaraan lalu linmtas dan angkutan jalan di ruang banmus gedung DPRD Medan.

Pendapat Sabar tersebut langsung disepakati peserta pansus lainnya, bahkan Ketua Pansus H Ilhamsyah memutuskan hal itu menjadi sebuah rekomendasi pansus ke pihak eksekutif Pemko Medan.

Ditambahkan Ilhamsyah, selain keberadaan sebahagian becak bermotor yang beroperasi tanpa izin dan tak bayar pajak. Juga kenderaan ini dituding pemicu kesemrawutan lalu lintas di Medan.

“Kita sering melihat laju kendaraan becak bermotor tanpa menggunakan rambu rambu,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renwar Parapat didampingi stafnya Suriono usai rapat pinalisasi mengatakan, ranperda yang diajukan sudah sesuai dengan UU No 22 yakni pemberlakuan manajemen pengaturan dan penegakan hukum termaasuk masalah parkir.

Ditambahkan, dengan disahkannya Perda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di kota Medan sangat dimungkinkan pengelolaan parkir tepi jalan dapat diserahkan ke pihak ke tiga. Begitu juga masalah penindakan kendaraan yang parkir dapat dilakukan lebih tegas.

“Kita harapkan perda ini segera disahkan, karena sangat dimungkinkan untuk mengundang investor,” kata Parapat.(LMC-03)

Post Views: 151

Continue Reading

Previous: KPK Sambangi Gedung DPRD Medan
Next: DPRD Minta Pemko Medan Buat Perda Lelang Aset

Related Stories

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara
2 min read
  • Medan

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara

15 Juni 2025
Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun

13 Juni 2025
Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
3 min read
  • Medan
  • Sports
  • Sumut

Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

10 Juni 2025

You may have missed

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara
2 min read
  • Medan

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara

15 Juni 2025
Pajak Horas Segera Direvitalisasi
2 min read
  • Sumut

Pajak Horas Segera Direvitalisasi

15 Juni 2025
Bobby Nasution Ikuti Fun Match Mobile Legend
2 min read
  • Sports
  • Sumut

Bobby Nasution Ikuti Fun Match Mobile Legend

15 Juni 2025
Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun

13 Juni 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.