Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Dishub Diminta Tindak Tegas Kenderaan Langgar Aturan
  • Medan

Dishub Diminta Tindak Tegas Kenderaan Langgar Aturan

Lintas Medan 30 Mei 2016 2 min read
Ilustrasi – Beca Bermotor

Medan, 30/5 (LintasMedan) – Kalangan anggota DPRD Medan meminta Dinas Perhubungan bersikap dengan melakukan sanksi tegas bagi kenderaan bermotor yang melanggar aturan lalulintas.

“Banyak kendaraan becak beroperasi di Medan tanpa izin dan tidak memiliki surat serta tidak membayar pajak kendaraan. Kasihan becak lain yang taat aturan, namun haknya sama dengan yang tidak bayar pajak. Dishub harus menyikapi hal itu, menindak tegas kendaraan yang melanggar izin,” kata anggota Pansus Ranperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan Kota Medan, sabar Syam Surya Sitepu, Senin.

Menurutnya sanksi tegas kenderaan pelanggar aturan merupakan salah satu rekomendasi pansus.

Hal itu disampaikan Politisi Partai Golkar ini saat mengikuti rapat finalisasi pembahasan pansus Ranperda tentang penyelenggaraan lalu linmtas dan angkutan jalan di ruang banmus gedung DPRD Medan.

Pendapat Sabar tersebut langsung disepakati peserta pansus lainnya, bahkan Ketua Pansus H Ilhamsyah memutuskan hal itu menjadi sebuah rekomendasi pansus ke pihak eksekutif Pemko Medan.

Ditambahkan Ilhamsyah, selain keberadaan sebahagian becak bermotor yang beroperasi tanpa izin dan tak bayar pajak. Juga kenderaan ini dituding pemicu kesemrawutan lalu lintas di Medan.

“Kita sering melihat laju kendaraan becak bermotor tanpa menggunakan rambu rambu,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renwar Parapat didampingi stafnya Suriono usai rapat pinalisasi mengatakan, ranperda yang diajukan sudah sesuai dengan UU No 22 yakni pemberlakuan manajemen pengaturan dan penegakan hukum termaasuk masalah parkir.

Ditambahkan, dengan disahkannya Perda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di kota Medan sangat dimungkinkan pengelolaan parkir tepi jalan dapat diserahkan ke pihak ke tiga. Begitu juga masalah penindakan kendaraan yang parkir dapat dilakukan lebih tegas.

“Kita harapkan perda ini segera disahkan, karena sangat dimungkinkan untuk mengundang investor,” kata Parapat.(LMC-03)

Post Views: 91

Continue Reading

Previous: KPK Sambangi Gedung DPRD Medan
Next: DPRD Minta Pemko Medan Buat Perda Lelang Aset

Related Stories

BI Investment Day Digelar di Medan,Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi
2 min read
  • Medan

BI Investment Day Digelar di Medan,Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi

4 Agustus 2026
PRSU Ke-50 Umumkan Pemenang Kompetisi dan Penghargaan
2 min read
  • Medan
  • Sumut

PRSU Ke-50 Umumkan Pemenang Kompetisi dan Penghargaan

2 Agustus 2026
Catatan Kecil di Usia Emas PRSU 2026: Masih Perlu Melangkah Lebih Jauh
2 min read
  • Headline
  • Hiburan
  • Medan

Catatan Kecil di Usia Emas PRSU 2026: Masih Perlu Melangkah Lebih Jauh

2 Agustus 2026

You may have missed

Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga
1 min read
  • Bisnis
  • Headline

Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga

6 Agustus 2026
Maraginda Hakim Cup Dibuka Untuk Kenang Jasa Jenderal AH Nasution
1 min read
  • Sumut

Maraginda Hakim Cup Dibuka Untuk Kenang Jasa Jenderal AH Nasution

5 Agustus 2026
Lahan Dijadikan Kebun Plasma Koperasi Telaga Tujuh, Warga Kubangan Tompek Protes!
1 min read
  • Sumut

Lahan Dijadikan Kebun Plasma Koperasi Telaga Tujuh, Warga Kubangan Tompek Protes!

4 Agustus 2026
Taufik Zainal Abidin Wakili Asahan di Pembukaan PRSU ke-50 Tahun 2026 Medan
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Taufik Zainal Abidin Wakili Asahan di Pembukaan PRSU ke-50 Tahun 2026 Medan

4 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.