Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Dishub Diminta Tindak Tegas Kenderaan Langgar Aturan
  • Medan

Dishub Diminta Tindak Tegas Kenderaan Langgar Aturan

Lintas Medan 30 Mei 2016 2 min read
Ilustrasi – Beca Bermotor

Medan, 30/5 (LintasMedan) – Kalangan anggota DPRD Medan meminta Dinas Perhubungan bersikap dengan melakukan sanksi tegas bagi kenderaan bermotor yang melanggar aturan lalulintas.

“Banyak kendaraan becak beroperasi di Medan tanpa izin dan tidak memiliki surat serta tidak membayar pajak kendaraan. Kasihan becak lain yang taat aturan, namun haknya sama dengan yang tidak bayar pajak. Dishub harus menyikapi hal itu, menindak tegas kendaraan yang melanggar izin,” kata anggota Pansus Ranperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan Kota Medan, sabar Syam Surya Sitepu, Senin.

Menurutnya sanksi tegas kenderaan pelanggar aturan merupakan salah satu rekomendasi pansus.

Hal itu disampaikan Politisi Partai Golkar ini saat mengikuti rapat finalisasi pembahasan pansus Ranperda tentang penyelenggaraan lalu linmtas dan angkutan jalan di ruang banmus gedung DPRD Medan.

Pendapat Sabar tersebut langsung disepakati peserta pansus lainnya, bahkan Ketua Pansus H Ilhamsyah memutuskan hal itu menjadi sebuah rekomendasi pansus ke pihak eksekutif Pemko Medan.

Ditambahkan Ilhamsyah, selain keberadaan sebahagian becak bermotor yang beroperasi tanpa izin dan tak bayar pajak. Juga kenderaan ini dituding pemicu kesemrawutan lalu lintas di Medan.

“Kita sering melihat laju kendaraan becak bermotor tanpa menggunakan rambu rambu,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renwar Parapat didampingi stafnya Suriono usai rapat pinalisasi mengatakan, ranperda yang diajukan sudah sesuai dengan UU No 22 yakni pemberlakuan manajemen pengaturan dan penegakan hukum termaasuk masalah parkir.

Ditambahkan, dengan disahkannya Perda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di kota Medan sangat dimungkinkan pengelolaan parkir tepi jalan dapat diserahkan ke pihak ke tiga. Begitu juga masalah penindakan kendaraan yang parkir dapat dilakukan lebih tegas.

“Kita harapkan perda ini segera disahkan, karena sangat dimungkinkan untuk mengundang investor,” kata Parapat.(LMC-03)

Post Views: 113

Continue Reading

Previous: KPK Sambangi Gedung DPRD Medan
Next: DPRD Minta Pemko Medan Buat Perda Lelang Aset

Related Stories

Pemko Medan Dorong Pejabat BUMD Lebih Profesional melalui Sistem Clearance
1 min read
  • Medan

Pemko Medan Dorong Pejabat BUMD Lebih Profesional melalui Sistem Clearance

8 Oktober 2026
Rico Waas Jawab Penantian Hampir 20 Tahun Warga Griya Kencana, Air Bersih Segera Mengalir
2 min read
  • Medan

Rico Waas Jawab Penantian Hampir 20 Tahun Warga Griya Kencana, Air Bersih Segera Mengalir

8 Oktober 2026
Rico Waas Akan Ditabalkan Marga Ginting, Siap Perkenalkan Budaya Karo Lebih Luas
2 min read
  • Medan

Rico Waas Akan Ditabalkan Marga Ginting, Siap Perkenalkan Budaya Karo Lebih Luas

7 Oktober 2026

You may have missed

Lapas Panyabungan Gelar Sidang TPP Evaluasi 137 Warga Binaan
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Gelar Sidang TPP Evaluasi 137 Warga Binaan

15 Oktober 2026
Pabrik Tali Rafia Madina Murni Terbakar, Diduga Tak Berizin
1 min read
  • Sumut

Pabrik Tali Rafia Madina Murni Terbakar, Diduga Tak Berizin

14 Oktober 2026
Wabup Asahan Buka PORKAB KORPRI 2026, Empat Cabang Olahraga Dipertandingkan
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Wabup Asahan Buka PORKAB KORPRI 2026, Empat Cabang Olahraga Dipertandingkan

12 Oktober 2026
Cegah Influenza A Subklade H3N2, Pemkab Simalungun Gelar Rakor
2 min read
  • Sumut

Cegah Influenza A Subklade H3N2, Pemkab Simalungun Gelar Rakor

12 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.