Medan, 16/7 (LintasMedan) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan siap melayani secara insidentil permintaan angkutan Lebaran khusus untuk perusahaan bus Angkutan Kota Antar Provinsi dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKAP/AKDP) dan angkutan kota.
“Kebijakan ini merupakan salah satu solusi yang paling tepat untuk mengantisipasi keterbatasan armada angkutan Lebaran pada jalur-jalur tertentu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Redward Parapat di Medan, Kamis.
Ia menjelaskan, perubahan trayek sementara hanya berlaku selama seminggu menjelang dan sesudah Lebaran Idul Fitri 1436 Hijriah.
Bagi pemilik armada angkutan maupun sopir angkutan umum berplat kuning di Kota Medan yang ingin memperoleh perubahan trayek sementara, pihaknya telah menyiapkan posko pelayanan di Terminal Terpadu Amplas Medan.
Disebutkannya, kendaraan insidentil dan perubahan trayek sementara hanya berlaku terbatas.
Karena itu, Redward mengingatkan kepada pemilik angkutan umum yang telah mendapatkan izin dimaksud agar tidak mengabaikan aturan yang ditetapkan oleh Dishub Medan.
“Jika insidentil dan perubahan trayek sementara itu sudah habis masa berlakunya, setiap armada harus kembali melayani rute definitif,” ujarnya.
Data yang dihimpun dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) Medan, menyebutkan jumlah armada angkutan Lebaran 2015 tercatat sebanyak 594 unit untuk trayek AKAP dengan total tempat duduk atau seat sebanyak 23.760 seat.
Sedangkan jumlah tempat duduk AKDP jenis bus sebanyak 18.694 seat dan AKDP jenis mobil penumpang umum 6.568 seat. (LMC-01)