Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Ditahan Kejagung Eddy Syofian Mengaku Ikhlas
  • Hukum

Ditahan Kejagung Eddy Syofian Mengaku Ikhlas

Lintas Medan 12 November 2015 2 min read
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Pemprov Sumatera Utara, Eddy Syofian saat keluar dari Gedung Bundar Pidana Khusus Kejagung, Kamis (12/11).(Foto:LintasMedan/CNN)

Jakarta, 12/11 (LintasMedan) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung akhirnya menahan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Pemprov Sumatera Utara, Eddy Syofian dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos, Kamis.

Eddy Syofian keluar dari Gedung Bundar Pidana Khusus Kejagung pukul 17.40 WIB langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.

Selanjutnya dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan Kejagung dan siap membawanya ke Rumah Tahanan Salemba.

Sebelum memasuki mobil tahanan, Eddy kepada wartawan mengatakan menerima penahanannya oleh Kejaksaan Agung.

“Secara pribadi saya harus ikhlas, sabar menerima cobaan ini. Mudah-mudahan proses ini bisa cepat terlaksana dengan baik. Bagaimana nanti ke depannya, biarlah di pengadilan,” ujar Eddy di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

“Saya juga kooperatif, saya berjanji akan selalu kooperatif,” katanya lagi.

Dalam kasus ini, Eddy berperan dalam meloloskan data-data penerima dana yang sebenarnya belum lengkap bahkan diketahui ada beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dianggap fiktif.‎

Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan Eddy sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah dan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Provinsi Sumut. Eddy ditetapkan tersangka bersama-sama dengan Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang juga menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut keterangan kuasa hukum Eddy, Horagusmen Girsang, ada 24 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada kliennya pada pemeriksaan hari ini.

Girsang belum memikirkan langkah hukum yang akan diambil pasca Eddy ditahan.(LMC/Okz/CNN)

Post Views: 22
Tags: Ditahan Eddy Syofian Iklas dan Sabar kejagung Mengaku

Continue Reading

Previous: KPK Periksa Kliping Koran Terkait Berita Interpelasi Gatot
Next: Lagi KPK Periksa Anggota DPRD Sumut Terkait Suap Interpelasi

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.