Jakarta, 12/11 (LintasMedan) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung akhirnya menahan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Pemprov Sumatera Utara, Eddy Syofian dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos, Kamis.
Eddy Syofian keluar dari Gedung Bundar Pidana Khusus Kejagung pukul 17.40 WIB langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
Selanjutnya dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan Kejagung dan siap membawanya ke Rumah Tahanan Salemba.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Eddy kepada wartawan mengatakan menerima penahanannya oleh Kejaksaan Agung.
“Secara pribadi saya harus ikhlas, sabar menerima cobaan ini. Mudah-mudahan proses ini bisa cepat terlaksana dengan baik. Bagaimana nanti ke depannya, biarlah di pengadilan,” ujar Eddy di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
“Saya juga kooperatif, saya berjanji akan selalu kooperatif,” katanya lagi.
Dalam kasus ini, Eddy berperan dalam meloloskan data-data penerima dana yang sebenarnya belum lengkap bahkan diketahui ada beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dianggap fiktif.
Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan Eddy sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah dan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Provinsi Sumut. Eddy ditetapkan tersangka bersama-sama dengan Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang juga menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut keterangan kuasa hukum Eddy, Horagusmen Girsang, ada 24 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada kliennya pada pemeriksaan hari ini.
Girsang belum memikirkan langkah hukum yang akan diambil pasca Eddy ditahan.(LMC/Okz/CNN)