
Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution (kiri) menghadiri rapat paripurna membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang penyelenggaraan reklame yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung (tengah) di gedung DPRD Kota Medan, Senin (12/11). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 12/11 (LintasMedan) – DPRD Kota Medan mengapresiasi sikap tegas pemerintah kota (Pemko) setempat membongkar sejumlah papan reklame, spanduk dan pamflet bermasalah atau tidak memiliki izin maupun didirikan di zona terlarang.
“Kami berharap agar Pemko Medan untuk tetap konsisten menertibkan papan reklame yang berada di zona terlarang,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Daniel Pinem saat membacakan pandangan fraksinya dalam rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (12/11).
Rapat paripurna yang turut dihadiri Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution itu mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap nota pengantar kepala daerah atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Reklame
Daniel menyebutkan, penertiban papan reklame tanpa izin atau didirikan di zona terlarang merupakan tindakan tepat guna menjaga estetika Kota Medan agar tetap terlihat indah dan teratur.
Karena itu, pihaknya mengapresiasi upaya serta kinerja Pemko Medan dalam menertibkan reklame bermasalah tersebut.
Ungkapan hampir senada juga disampaikan Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Mulia Asri Rambe.
Disebutkannya, Fraksi Partai Golkar setuju dan mendukung penuh upaya Pemko Medan menertibkan reklame yang bermasalah.
“Pemko Medan jangan sampai kecolongan oleh para pengusaha advertising yang mendirikan reklame bermasalah agar tidak mengalami kerugian,” ujarnya.
Sementara itu Rajusi Sagala dari Fraksi Partai Keadilan Sosial, menyampaikan saran kepada Pemko Medan agar reklame yang mengandung konten negatif segera ditertibkan.
Sebab, keberadaan papan reklame dengan konten negatif itu dinilai dapat memberi dampak yang tidak baik bagi para masyarakat, terutama anak-anak.
“Kami minta kepada Pemko Medan agar menertibkan reklame yang menampilkan konten-konten negatif, karena dikhawatirkan akan memberi dampak buruk bagi masyarakat, terutama anak-,” ucap dia.
Permintaan tersebut, lanjutnya, dimaksudkan agar Medan dapat menjadi kota yang masyarakatnya dapat menjaga norma-norma sekaligus mencerminkan bahwa kota tersebut adalah kota yang beradab.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung itu dijadwalkan kembali dilaksanakan pada Rabu (14/11) agenda mendengar nota jawaban Walikota Medan. (LMC-02)