Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Bahas Ranperda Pengawasan Produk Higienis-Halal
  • Medan

DPRD Bahas Ranperda Pengawasan Produk Higienis-Halal

Lintas Medan 17 Januari 2017 2 min read

Ilustrasi - Tulisan produk halal terpampang di salah satu pasar swalayan. (Foto: LintasMedan/ist)

Ilustrasi – Tulisan produk halal terpampang di salah satu pasar swalayan. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 17/1 (LintasMedan) – DPRD Kota Medan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai jaminan serta pengawasan produk higienis dan halal.

“Kami menilai Kota Medan harus memiliki perda tentang pengawasan dan jaminan produk halal dan higienis, guna melindungi masyarakat dari berbagai produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan Asmui Lubis, kepada pers di Medan, Selasa.

Sebagaimana diketahui, selama ini makanan halal diatur diantaranya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pangan. Namun, tidak mengatur aspek kehalalan secara spesifik.

Menurut dia, pengetahuan tentang kehalalan produk makanan sangat penting bagi Umat Islam di tengah persaingan bisnis dan semakin beragamnya aneka produk makanan dan minuman.

Ada beberapa unsur yang perlu diperhatikan, antara lain proses pengolahan hewan yang disembelih.

Selain itu, kata Asmui, unsur-unsur makanan yang akan dikonsumsi harus diketahui dan bersih serta terjamin kesehatan bagi yang mengkonsumsi.

“Memberikan jaminan kehalalan produk makanan yang dikonsumsi masyarakat adalah tanggungjawab pemerintah. Untuk menjamin kehalalannya, diperlukan payung hukum guna melindungi masyarakat. Karena itu, kami sangat mendukung adanya perda yang mengatur secara tegas mengenai jaminan serta pengawasan produk higienis dan halal,” ucapnya.

Dalam Ranperda tersebut juga diatur mengenai kewajiban bagi pedagang untuk memisahkan produk makanan atau minuman yang tidak mengantongi sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia menilai, penerapan perda tersebut kelak akan menguntungkan semua pihak karena dalam proses pembahasannya turut melibatkan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, akedemisi, asosiasi dunia usaha dan organisasi kemasyarakatan.

Dikatakannya, Fraksi PKS DPRD Kota Medan siap menjadi “leading sector” atau sektor utama dalam mendorong percepatan pengesahan ranperda jaminan serta pengawasan produk higienis dan halal menjadi perda. (LMC-02)

Post Views: 131
Tags: Bahas dprd halal higienis Produk Ranperda

Continue Reading

Previous: Gubernur Berharap RAPBD 2017 Disetujui Januari
Next: Romo: Bangunan Podomoro Deli City Harus Dibongkar

Related Stories

Paul Simanjuntak SH Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan
1 min read
  • Medan

Paul Simanjuntak SH Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan

1 Oktober 2026
Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin
2 min read
  • Medan

Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin

30 September 2026
Reza Pahlevi Lubis S Kom Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar Kejuaraan Sepakbola Piala Wali Kota Medan
2 min read
  • Medan
  • Sports

Reza Pahlevi Lubis S Kom Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar Kejuaraan Sepakbola Piala Wali Kota Medan

30 September 2026

You may have missed

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran

5 Oktober 2026
Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset

3 Oktober 2026
Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara
1 min read
  • Sumut

Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara

2 Oktober 2026
Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?
1 min read
  • Sumut

Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?

1 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.