
Ilustrasi - Tulisan produk halal terpampang di salah satu pasar swalayan. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 17/1 (LintasMedan) – DPRD Kota Medan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai jaminan serta pengawasan produk higienis dan halal.
“Kami menilai Kota Medan harus memiliki perda tentang pengawasan dan jaminan produk halal dan higienis, guna melindungi masyarakat dari berbagai produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan Asmui Lubis, kepada pers di Medan, Selasa.
Sebagaimana diketahui, selama ini makanan halal diatur diantaranya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pangan. Namun, tidak mengatur aspek kehalalan secara spesifik.
Menurut dia, pengetahuan tentang kehalalan produk makanan sangat penting bagi Umat Islam di tengah persaingan bisnis dan semakin beragamnya aneka produk makanan dan minuman.
Ada beberapa unsur yang perlu diperhatikan, antara lain proses pengolahan hewan yang disembelih.
Selain itu, kata Asmui, unsur-unsur makanan yang akan dikonsumsi harus diketahui dan bersih serta terjamin kesehatan bagi yang mengkonsumsi.
“Memberikan jaminan kehalalan produk makanan yang dikonsumsi masyarakat adalah tanggungjawab pemerintah. Untuk menjamin kehalalannya, diperlukan payung hukum guna melindungi masyarakat. Karena itu, kami sangat mendukung adanya perda yang mengatur secara tegas mengenai jaminan serta pengawasan produk higienis dan halal,” ucapnya.
Dalam Ranperda tersebut juga diatur mengenai kewajiban bagi pedagang untuk memisahkan produk makanan atau minuman yang tidak mengantongi sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ia menilai, penerapan perda tersebut kelak akan menguntungkan semua pihak karena dalam proses pembahasannya turut melibatkan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, akedemisi, asosiasi dunia usaha dan organisasi kemasyarakatan.
Dikatakannya, Fraksi PKS DPRD Kota Medan siap menjadi “leading sector” atau sektor utama dalam mendorong percepatan pengesahan ranperda jaminan serta pengawasan produk higienis dan halal menjadi perda. (LMC-02)