Medan, 11/3 (LintasMedan) – Kalangan anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara membantah sinyalemen yang bergulir, kritik tajam legislatif terhadap kinerja Dinas Pendapatan Daerah Sumut merupakan ‘pesanan’ untuk menjatuhkan posisi Rajali selaku Kepala Dinas (Kadis).
“Kita hanya ingin Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) bisa tercapai maksimal. Itu saja dulu,” kata anggota Komisi C Muslim Simbolon, usai para wakil rakyat ini melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Satu Atap (Samsat) Jalan Puteri Hijau, Jumat.
Namun Politisi PAN ini tak menampik persoalan yang terus terjadi selama bertahun -tahun ini bisa berimbas kepada rekomendasi komisinya untuk meminta Plt Gubernur Sumut mencopot Rajali dari jabatannya karena dianggap tidak memiliki kinerja maksimal dalam menggali PAD Sumut.
Anggota DPRD Sumut dua periode ini menegaskan bahwa kesimpangsiuran data tersebut memang merupakan kesalahan Dispenda. Persoalan itu, kata Muslim bahkan sudah pernah dibahas pada 2011 atau di periode dewan lalu.
Ketika itu Dispenda masih dijabat Kadispenda Syafarudin di bawah Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Samsat Medan Utara Baharuddin Siagian yang kini menjadi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut.
“Ya ini memang kesalahan Dispenda, tapi kalau soal copot mencopot, tanyakanlah sama Ketua Komisi C,” ujarnya seraya menunjuk kepada pimpinan komisi Zeira Salim Ritonga.
Sedangkan Zeira Salim yang dikonfirmasi juga tak menampik, apabila Dispenda Sumut tak mampu memperbaiki kesimpangsiuran data kenderaan bermotor, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi tersebut.
Namun Politisi PDIP Sutrisno Pangaribuan mengaku tidak mengetahi soal ‘pesanan’ oknum untuk menjatuhkan Rajali yang disebut-sebut diterima oleh komisinya.
“Wah tidak ada itu, saya tidak tahu,” ujar politisi yang dikenal kritis ini..
DPRD Sumut belakangan terkesan cukup gencar mendesak soliditas data PKB yang hingga saat ini masih simpang siur jumlahnya. Padahal sektor PKB merupakan primadona potensi PAD Sumut.
Seperti diketahui komisi yang menangani masalah keuangan itu mendapati adanya perbedaan data PKB yang cukup mencolok antara Ditlantas, PT Jasa Raharja dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumut.
Sehingga perbedaan data tersebut disinyalir menjadi salah satu pemicu kebocoran PAD Sumut dari sektor PKB.
Pada pertemuan sebelumnya terungkap selisih data 299.906 unit dimana data Dispenda justru berbeda dengan Ditlantas dan PT Jasa Raharja.
Di mana Jasa Raharja mencatat 2.521.905 unit kendaraan yang melunasi sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Sementara itu, data kendaraaan yang dimiliki Dispenda hanya 2.221.999 unit.
Dewan berpendapat ketidaksesuaian data tersebut sekaligus membuktikan bahwa Dispenda tidak serius mendongkrak PAD Sumut yang tiga tahun belakangan cenderung terus menurun.
Sementara Kasubdis Regiden Ditlantas Poldasu, AKBP M Iqbal dalam pertemuan kunjungan kerja Komisi C DPRD Sumut mengakui belum singkronnya data jumlah kenderaan bermotor karena data tersimpan di server masing-masing.
Iqbal mengakui bahwa membangun sistem data base yang berbasis IT tidaklah mudah, maka dari itu pihaknya perlu penyamaan data dan sistem.
“Ditambah lagi server yang dimiliki Ditlantas Poldasu saat ini sudah hampir over capacity. Sehingga tidak akan mungkin lagi dapat menampung jumlah data kendaraan bermotor tahun depan,” katanya.
Menjawab tudingan dewan Rajali membantah data yang dimilikinya tidak valid.
Disebutkannya, daftar jumlah kendaraan yang berada diinstansinya lah yang valid. Sebab, perhitungan jumlah kendaraan bermotor berdasarkan kendaraan yang bayar pajak atau bea balik nama.
Dia beralasan bahwa banyak kendaraan yang tidak membayar pajak seperti kendaraan yang ditarik oleh leasing, menjadi barang bukti pencurian kendaraan bermotor di kantor polisi dan sebagainya.
“Kemungkinan disana selisihnya, nanti akan kita cek lagi. Data kami itu valid karena tercatat secara online,”tegasnya.
Dia menjelaskan data pajak ranmor dengan Ditlantas pasti berbeda.
Karena pendekatan data yang dimiliki Dispenda melalui pendekatan yang membayar pajak. Sedangkan di samsat mendata dari pendaftaran dan pembayaran.
“Keluar dari dealer, ada tenggang waktu untuk membayar pajak. Karena meski udah mendaftar belum tentu bayar,” dalihnya.(LMC-02)