Medan 13/1 (LintasMedan) – Tiga komisi di DPRD Kota Medan masing-masing Komisi A, B dan C, menyatakan menolak menyetujui perubahan peruntukan Centre Point di Jalan Jawa karena izin permohonan pembangunan megaproyek itu dianggap sejak awal sudah bermasalah.
“Bangunan centre point telah berdiri tanpa mengantongi izin apapun,” kata anggota komisi C Hendra DS dalam rapat gabungan seluruh Komisi di gedung DPRD Medan, Selasa.
Disebutkan, gedung pencakar langit yang dibangun dengan biaya ratusan miiar rupiah itu didirikan di atas lahan yang belum jelas status kepemilikannya.
Selain itu, proyek tersebut didirikan tanpa surat izin mendirikan (IMB), surat Amdal, izin gangguan dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Ironisnya, Hendra menilai, terkesan sejak awal ada nuansa pembiaran dari intansi berwenang terhadap pelanggaran peraturan yang terjadi selama proses pembangunan gedung Center Point yang dikelola oleh PT Agra Citra Kharisma (ACK) tersebut.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Godfried Lubis.
“Apakah bisa kita mengutip pajak dari usaha yang belum legal, usaha yang belum mengantongi izin Amdal, IPAL, SIUP, TDP maupun HO?,” katanya.
Sementara, Sekretaris Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah, mengatakan, prosedur pembangunan gedung Center Point dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam undang-undang tersebut, kata dia, disebutkan secara tegas bahwa Amdal maupun IPAL baru bisa dikeluarkan setelah ada perizinan yang berkaitan dengan tata ruang.
“Kami menilai, perusahaan yang membangun Centre Point telah melanggar aturan dan undang-undang yang juga bisa dituntut secara pidana,” ujarnya.
Menyikapi permasalahan itu, Ketua DPRD Medan Henri Jhon Hutagalung bersama para pimpinan DPRD lainnya, menyatakan, menolak permohonan perubahan peruntukan lahan Centre Point, sebelum ada keputusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas lahan seluas 35.955 m2 yang selama ini dijadikan lokasi Center Point. (LMC-06)