Medan, 18/3 (LintasMedan) – DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) melalui rapat paripurna DPRD di Medan, Senin (18/3).
Dalam rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Kota Medan Hasyim tersebut, sebanyak delapan fraksi menyatakan bahwa penyusunan Perda tentang perlindungan dan pengembangan UMKM Kota Medan bertujuan untuk memberikan dasar hukum dan payung hukum bagi setiap pelaku UMKM di Medan.
Ketua panitia khusus (Pansus) pembahasan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM Edwin Sugesti Nasution menyampaikan laporan Pansus yang telah rampung membahas dan mengkaji dengan melibatkan pihak berkompeten dalam pelaku usaha UMKM.
Dari hasil pembahasan Pansus, lanjutnya, keberadaan UMKM dinilai sangat penting sebagai penunjang kegiatan ekonomi nasional, terutama untuk mengatasi persoalan kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan antar sektor, sangat penting dan strategis.
Oleh karena itu, menurut dia, penguatan terhadap ekonomi skala kecil dan menengah tenjadi prioritas menuju terciptanya fundamental ekonomi yang kokoh.
Namun, kata Edwin, dalam melaksanakan peran dan merealisasikan potensi yang besar tersebut, UMKM masih banyak permasalahan baik secara internal maupun eksternal.
Ditambahkannya, keberadaan UMKM merupakan kegiatan ekonomi produktif yang memiliki kontribusi besar bagi perekonomian Indonesia, demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945
Penandatanganan naskah kesepakatan Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah tersebut dilakukan oleh Wali Kota MedanBobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim serta turut disaksikan Wakil Ketua DPRD Medan, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, para anggota dewan dan pimpinan organisasi perangkat daerah.
“Secara khusus saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung dalam panitia khusus karena telah bersama-sama dengan perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Ia menekankan bahwa keberadaan UMKM merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat.
Selain itu, menurutnya, keberadaan sektor UMKM turut berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan stabilitas nasional.
Kondisi pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu, kata Bobby, telah berdampak besar pada perekonomian sehingga mengharuskan pemerintah temasuk pemerintah daerah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi.
Pengembangan UMKM, sebut Wali Kota, menjadi prioritas dalam menggerakkan perekonomian nasional mengingat kegiatan usahanya mencakup hampir semua lapangan usaha, sehingga kontribusi UMKM menjadi sangat besar bagi peningkatan bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
Setelah itu, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.
Bobby berharap, Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2024 dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat membentuk dan melahirkan suatu Perda yang baik.
“Selain itu, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum, serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat bagi kita semua,” paparnya. (LMC-02)