Medan, 20/7 (LintasMedan) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama DPRD setempat sepakat menyetujui penetapan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda.
Persetujuan penetapan enam Perda baru tersebut ditandangani oleh Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dalam rapat paripurna DPRD setempat, di Medan, Kamis.
Adapun Perda yang disahkan tersebut, antara lain Perda tentang Pengelolaan Air Tanah, Perda Pengelolaan Panas Bumi, Perda Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah dan Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut, Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumut Tahun 2016.
Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dalam sambutannya selain menyampaikan terima kasih dan
mengapresiasi langkah dan kinerja pimpinan dan anggota DPRD Sumut mengesahkan enam Ranperda menjadi Perda guna selanjutnya dijadikan pedoman sekaligus payung hukum dalam pelaksanaan setiap kegiatan di lingkungan Pemprov setempat.
“Saat ini kita sudah mengambil keputusan bersama dengan dewan dan memang ada beberapa catatan yang kita buat dan hal itu sebagai satu kesatuan dari Ranperda yang telah disahkan,” ujarnya.
Dikatakan Erry, banyak sudah waktu yang telah dilalui untuk melakukan pembahasan terkait Ranperda tersebut, terutama Ranperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provsu tahun 2016 yang dimulai dari penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD 2016 dari BPK RI Perwakilan Sumut.
“Dalam LHP BPK, kita telah mendapatkan tiga kali opini wajar tanpa pengecualian yang dimulai dari tahun 2014, 2015 hingga 2016. Kita harus mempertahankan opini wajar tanpa pengeculian dari BPK RI pada tahun-tahun yang akan datang,” tuturnya.
Terkait dengan beberapa catatan yang disampaikan Fraksi-fraksi dan Badan Anggaran DPRD Sumut, ia berjanji akan menyikapi hal itu untuk dilakukan perbaikan.
“Dalama pengambilan keputusan Ranperda ini ada beberapa catatan, baik dari Fraksi maupun dari Banggar, akan menjadi perhatian kami dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Sebelumnya anggota Banggar DPRD Sumut Nezar Djoeli, mengemukakan, masih banyak target pendapatan asli daerah (PAD) yang belum terealisasi dengan baik, diantaranya pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang hanya mampu memperoleh Rp259.593.568.323 atau 76,72 persen dari target.
Selain itu, belanja langsung juga mengalami penurunan, di mana belanja modal hanya sebesar 28,07 persen dari target.
Sedangkan, untuk belanja modal peralatan dan mesin 77,19 persen dan belanja modal aset tetap hanya 25,39 persen.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi kinerja Pemprov Sumut yang telah tiga kali berturut-turut menerima opini wajar tanpa pengecualian dari BPK RI. (LMC-02)