
Medan, 15/3 (LintasMedan) – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan, Muhammad Nasir mengaku kecewa dengan molornya pembahasan mengenai kode etik dewan. Pasalnya sejak dilantik 15 September 2014 legislatif tersebut hingga saat ini belum memiliki aturan mengenai kode etik.
“Jadi kita mengajak agar seluruh anggota dewan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) termasuk pansus rancangan peraturan daerah (Ranperda), maupun pansus kode etik bisa bekerja maksimal dan punya target,” kata Nasir menyikapi belum terbentuknya kode etik dewan, kemarin.
Dikatakannya jika DPRD Medan bekerja tanpa target dikhawatirkan sejumlah tugas yang diamanatkan rakyat akan terus terbengkalai.
Dia juga menyayangkan gagalnya rapat Pansus pembahasan kode etik yang seharusnya dijadwalkan, Senin (9/3) dengan alasan Ketua BKD yang juga Ketua Pansus Kode etik, Roby Barus tidak hadir karena berada di luar Kota.
“Sebelumnya beliau juga tidak hadir karena alasan sakit,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Robby Barus menargetkan pembahasan kode etik akan tuntas diakhir 2014, tepatnya saat tiga bulan pasca dilantik sebagai anggota dewan.
Namun hal tersebut molor karena alasan padatnya kegiatan anggota dewan termasuk dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru serta persoalan tutup buku di akhir tahun.
Melihat kondisi itu, Pengamat Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara DR Warjio MA mengatakan pembentukan kode etik dewan harus disegerakan. Selain Tata Tertib (Tatib), Kode etik juga merupakan panduan anggota dewan dalam menjalankan fungsinya selain Undang Undang dan Peraturan lainnya.
“Sangat ironis memang kita sudah bekerja berbulan-bulan sementara kode etik belum ada. Disinilah dapat dinilai keseriusan dan keprofesionalan para wakil rakyat itu dalam menjalankan fungsinya,” katanya.(LMC-02)