Medan, 30/9 (LintasMedan) – Kalangan anggota DPRD Kota Medan terkesan ‘buang badan’ dan menolak ikut terlibat dalam pengucuran anggaran Rp 3 Miliar untuk pembangunan SMP Negeri 7 Medan di lahan yang bersengketa.
“DPRD Medan tidak terlibat, tapi kalau dibilang kecolongan mungkin iya,” dalih anggota Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah, kemarin.
Meski demikian dia mengaku pengucuran anggaran untuk pembangunan di atas lahan yang bersengketa merupakan kekeliruan dalam perencanaan anggaran.
“Kalau dari sisi perencanaan bisa dibilang kurang matang dan keliru. Ini bentuk ketidakhati-hatian. pembangunan tidak melalui perencanaan dan pertimbangan dari tim anggaran. Dalam status sengketa, kan ada bagian hukum Pemko yang membuat telaah dan memberikan pendapat,” dalihnya.
Bahrumsyah membantah jika DPRD Medan dituding terlibat meloloskan anggaran pembangunan di lahan bersengketa itu.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan Jumadi juga mengatakan bahwa dalam pembahasan APBD Medan tahun 2016, tidak dijabarkan secara rinci sekolah mana saja yang masuk dalam rencana rehab tahun 2016.
“Tidak juga ada penjelasan apakah lahan sekolah yang masuk dalam program masih dalam sengketa, jadi disinilah kita khilaf,” dalihnya.
Pembangunan SMN 7 Medan yang sedang berlangsung namun tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), menurut Jumadi menjadi masalah pelik yang sulit diselesaikan.
Sementara itu Kepala Dinas Perkim Medan, Gunawan Lubis mengatakan Pemko masih berusaha melakukan upaya-upaya hukum terkait sengketa lahan SMP Negeri 7.
Dia juga mengakui pembangunan sekolah tersebut telah menghabiskan biaya Rp3 miliar.
“Biaya itu untuk bangun, bukan rehab,” ujarnya.
Gunawan menegaskan bila pada akhirnya dalam proses hukum Pemko Medan dinyatakan kalah, maka pihaknya akan meminta kembali biaya pembangunan senilai Rp3 Miliar tersebut.
“Biasa dalam hukum (ada yang kalah, ada yang menang), tapi kita akan minta dibayar mereka, belanja modal yang telah dikeluarkan,”tegasnya.(LMC-03)