Medan, 6/3 (LintasMedan) – Kalangan anggota Komisi III DPRD Kota Medan mengingatkan tentang panjangnya proses birokrasi perdagangan komoditas beras yang berdampak pada potensi meningkatnya harga beras, termasuk di Medan sejak beberapa bulan terakhir.
Dalam rapat dengar pendapat dengan PD Pasar Kota Medan, manajemen PT Pilar, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindag dan OPD terkait lainnya di gedung DPRD Medan, Rabu (6/3), Komisi III DPRD Medan mengusulkan agar birokrasi distribusi beras dilakukan secara lebih efisien.
Salah satu solusi untuk menyederhanakan birokrasi distribusi beras adalah memotong distribusi yang tidak perlu, seperti melibatkan perusahaan sebagai pihak ke tiga.
Menurut anggota Komisi III DPRD Medan M Khalil Prasetyo, naskah kesepahaman bersama (MoU) antara PD Pasar dengan pihak ketiga dalam hal ini PT Pilar supaya ditinjau kembali.
“Kalau menggunakan pihak ketiga pasti menambah biaya dan menjadikan harga beras naik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III Afif Abdillah mengatakan terjadinya kenaikan harga beras harus disikapi serius oleh OPD terkait di Pemko Medan.
Sebab, kalau harga beras naik termasuk gula dan minyak goreng akan menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.
“Buat formulasi strategi dan bangun sistem, Apalagi menyambut lebaran harus fokus melakukan inovasi strategi. Kedepannya terbitkan Perwal dan kami (DPRD) siap menggodok Perda,” ujar Afif. (LMC-02)