Medan, 12/1 (LintasMedan) – DPRD Kota Medan memanggil Zihong, pemilik lapangan bulutangkis di Jalan Tangguk Bongkar IX/X, Kelurahan Tegal Sari II, karena mekanisme penerbitan izin sarana olahraga tersebut dianggap bermasalah dan meresahkan warga sekitar.
“Bangunan yang semula izinya berupa dua unit bangunan berlantai satu tersebut dikuatirkan berubah peruntukannya menjadi gudang,” kata anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif, di Medan, Selasa.
Ahmad Arif bersama jajaran Komisi D DPRD Medan, menyatakan hal itu dalam pertemuan antara Zihong dengan sejumlah perwakilan masyarakat yang menyatakan keberatan terhadap keberadaan gedung bulutangkis di alan Tangguk Bongkar IX/X tersebut.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Medan Sabar Syamsuria, ia juga mempertanyakan keabsahan surat izin pembangunan lapangan bulu tangkis dan surat penolakan dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan.
Disebutkannya, surat izin mendirikan bangunan untuk sarana olahraga itu semula diterbitkan pada 23 Desember 2015 dan ditandatangani Walikota Medan.
Sementara, pihak Dinas TRTB Kota Medan pada 23 Desember 2015 mengeluarkan surat berisi penolakan terhadap permohonan izin pembangunan gedung bulutangkis tersebut.
“Kami menduga telah terjadi kesalahan atau kerancuan administrasi dalam proses penerbitan surat izin mendirikan lapangan dan gedung bulutangkis tersebut,” ujarnya.
Mencermati hal itu, Ahmad mengusulkan agar tahapan pembangunan lapangan bulutangkis tersebut segera dihentikan hingga ada surat resmi dari Pemko Medan yang menegaskan legalitas izin pembangunan gedung bulutangkis itu.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Medan Sabar Syamsuria Sitepu, Ongku Harahap selaku perwakilan warga, mengungkapkan bahwa dirinya merasa dirugikan dengan aktivitas pembangunan lapangan bulutangkis yang mereka yakini dijadikan gudang dan area parkir truk.
Menurutnya hampir setiap minggu sekitar empat unit truk tronton bongkar muat di lokasi tersebut.
“Akibat dari pembangunan itu, sebagian dinding rumah saya yang posisinya persis di belakang bangunan gedung bulutangkis itu retak-retak. Kami juga mengeluhkan aktivitas tronton yang keluar masuk, ” kata Ongku.
Sementara itu, Zihong selaku pemilik lahan dan gedung bulutangkis menegaskan bahwa bangunan miliknya itu akan dipergunakan untuk sarana olahraga bulutangkis.
“Saya sudah mendapat izin untuk membangun lapangan bulutangkis,” tuturnya. (LMC-02)