Medan, 7/2 (LintasMedan) – Pihak pengembang gedung Manhattan Mall dan Condominium di Jalan Gatot Subroto Medan diduga belum melengkapi sejumlah izin.
“Ada sejumlah izin yang disinyalir belum dimiliki oleh pihak pengembang. Jadi ini yang akan kita pertanyakan,” kata anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Kamis.
Sejumlah izin tersebut di antaranya, Izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin) dari Kementerian Perhubungan, dugaan pelanggaran surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dari Pemko Medan, dugaan pelanggaran izin Keterangan Situasi Bangunan (KSB), izin Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan pelanggaran roilen badan jalan di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Gagak Hitam Medan.
Jika pihak manajemen belum mengantongi kelengkapan izin,dia meminta Pemko Medan supaya melakukan tindakan tegas terhadap bangunan mega proyek tersebut.
Politisi PAN ini mengatakan jika selama ini pembangunan gedung Manhattan terkesan luput dari pengawasan. “Kita khawatir banyak penyimpangan yang terabaikan,” ujarnya.
Sama halnya terkait izin AMDAL lalin, Arif, juga meminta dilakukan melalui kajian yang matang soal rekayasa lalu lintas. Sebab, katanya, melihat keberadaan bangunan terbukti berdampak kemacetan lalu lintas di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Gagak Hitam. “Jika memang Amdal Lalin-nya sudah ada, patut ditinjau ulang,” kata Arif/
Arif menambahkan, dugaan pelanggaran GSB sangat kental, termasuk pelanggaran roilen patut diragukan. “Dinas PKPPR harus tegas menjalankan dan menegakkan kententuan. Dinas PKPPR harus turun tinjau lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran harus ditindak tegas,” tegas Arif.
Terkait hal itu, Ahmad Arif, mengusulkan kepada pimpinan dewan dan pimpinan Komisi D agar memanggil pihak manajemen Manhattan ke gedung dewan untuk rapat dengar pendapat (RDP). “RDP itu untuk mengetahui apakah izin yang diterbitkan sesuai kondisi bangunan yang sebenarnya. Begitu juga masalah ketenagakerjaan terhadap buruh bangunan dan karyawan lainnya diharapkan terjamin segala hak sesuai aturan,” ujarnya.
Arif juga mengharapkan anggota DPRD Medan di Komisi B yang membidangi tenaga kerja turut melakukan pengawasan, seperti perlindungan terhadap ketenagakerjaan buruh dan karyawan. “Juga masalah izin IPAL, patut dipertanyakan,” sebutnya. (LMC-02)