

Medan, 26/3 (LintasMedan) – DPRD Medan berencana membuat peraturan daerah (Perda) tentang pelarangan penggusuran rumah penduduk. Tujuan pembentukan Perda ini untuk menghentikan tangis warga yang menjadi korban penggusuran.
“Kita berencana membuat ranperdanya dulu untuk dijadikan perda. Kita tidak ingin ada lagi air mata warga yang menjadi korban penggusuran penguasa,” kata Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung di sela-sela Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Medan 2019 di Hotek Emerald Garden, Medan, Sumut, Senin.
Dalam ranperda itu juga, kata Henry Jhon, akan diatur bentuk relokasi (tempat tinggal) warga yang layak huni yang perlu disediakan pemerintah kota ketika akhirnya terjadi kebijakan penggusuran.
“Setiap ada penggusuran, maka banyak warga yang mengadu ke DPRD,” kata Henry Jhon.
Henry Jhon juga menyoroti keberadaan kantor Dinas Perpustakaan Kota Medan yang lokasinya berdampingan dengan kantor Dinas Kependudukan dan Catataan Sipil. Dia menyarankan kantor Dinas Perpustakaan Medan dipindahkan ke kawasan Medan Utara. Dengan begitu, sebut dia, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi luas.
“Kita ingin pelayanan administrasi kependudukan bisa lebih maksimal dengan memiliki kantor yang luas,” katanya.
Henry Jhon menyebutkan bahawa setahun lalu DPRD Medan pernah mengatakan kepada wali Kota untuk memindahkan kantor Dinas Perpustakaan ke kawasan Medan Utara. Tujuannya menarik simpati generasi muda di sana agar gemar membaca dan membudayakan literasi.
“Kita menaruh harapan kepada Wali Kota atas rencana pembentukan perda dan relokasi kantor Dinas Perpusatakaan ini. Semoga usulan kita ini masuk dalam Musrenbang Kota Medan,” demikian Henry Jhon. (LMC-02)