Medan, 26/1 (LintasMedan) – DPRD Kota Medan mulai membahas pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan priode 2016–2021 dan pengusulan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan sisa masa jabatan 2016–2021.
Pengusulan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan defenitif tersebut dibahas dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, Selasa (26/1).
Pimpinan DPRD Medan hadir secara langsung di ruangan, sementara anggotanya mengikuti rapat secara virtual.
Setelah itu, keputusan DPRD Medan tentang usul pengangkatan Wali Kota Medan ditandatangani para pimpinan DPRD Medan.
Dalam rapat paripurna yang turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution tersebut, Plt Sekretaris DPRD Medan Alida membacakan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.12-3750 Tahun 2020 yang mengesahkan pemberhentian Drs. H.T. Dzulmi Eldin S, M.Si. dari jabatan Wali Kota Medan.
Selanjutnya, dibacakan surat keputusan DPRD Medan tentang pengusulan pengangkatan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan dan pemberhentian jabatannya sebagai Plt Wali Kota Medan.
Rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan pengusulan Akhyar, yang sebelumnya merupakan Plt Wali Kota Medan menjadi wali kota definitif.
Pada kesempatan itu, Hasyim selaku pimpinan rapat meminta persetujuan yang kemudian disetujui oleh peserta rapat.
Setelah itu, keputusan DPRD Medan tentang usul pengangkatan Wali Kota Medan ditandatangani para pimpinan DPRD Medan.
“Hari ini kita sepakat untuk menggelar rapat paripurna tentang usulan pengangkatan Akhyar Nasution sebagai pengganti Dzulmi Eldin sebagai wali kota Medan definitif,” ujarnya.
Hasyim menyatakan akan segera menyampaikan hasil keputusan rapat tersebut kepada Mendagri melalui Gubernur Sumut.
“Keputusan rapat paripurna ini selanjutnya akan kami sampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumut,” ucapnya.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rudiyanto Simangunsong, mengemukakan, proses pengusulan Akhyar Nasution menjadi wali kota Medan defenitif harus benar-benar berjalan dengan baik.
“Kami mengapresiasi Gubernur Sumatera Utara yang sudah memproses langkah ini dengan baik. Kami juga mengapresiasi Ketua DPRD yang juga sudah melakukan proses ini dengan baik. Kita juga berharap proses selanjutnya bisa dilaksanakan dengan baik,” ujar Rudiyanto.
Sesuai mekanisme
Dalam proses selanjutnya, Fraksi PKS ingin memastikan proses ini berjalan dengan sebagaimana mestinya supaya menjadi sejarah yang baik bagi masyarakat, bahwa DPRD Medan secara institusi sudah melaksanakan proses ini sesuai mekanisme.
Sehari sebelumnya, sejumlah anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan telah sepakat menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan pemberhentian Dzulmi Eldin dari jabatannya sebagai Wali Kota Medan karena tersandung persoalan hukum.
“Proses yang ada di DPRD Kota Medan sudah selesai. Tinggal mengantarkan surat keputusan yang telah kita setujui bersama kepada gubernur Sumatera Utara kemudian ke Mendagri,” kata Hasyim kepada wartawan.
Diakuinya, SK dari Kemendagri untuk melakukan pelantikan Akhyar sudah terbit sejak Oktober 2020. Namun, pasca terbitnya SK tersebut ternyata masih ada beberapa proses dan mekanisme yang harus dilalui.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi sekitar pertengahan Januari 2021 juga telah mengirimkan surat ke DPRD Medan agar melantik Akhyar sebagai Wali Kota Medan definitif hingga 17 Februari 2021.
Saat memberikan kata sambutan, Akhyar menyampaikan ucapan terima kasih kepada ketua, wakil ketua, dan seluruh anggota DPRD Medan yang telah menggelar rapat paripurna untuk menjalankan tata kelola pemerintahan, sebagaimana diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala minta prosesi pelantikan Akhyar Nasution bisa segera dilakukan karena tidak ada lagi masalah.
“Pelantikan Akhyar sebagai wali kota Medan definitif merupakan amanah undang-undang,” katanya.
Rajudin menginginkan Akhyar semakin percaya diri untuk terus bekerja setelah dilantik menjadi wali kota Medan, meski masa jabatannya yang diembannya tergolong relatif singkat.
Ia berharap pembangunan Medan yang telah dilakukan oleh Akhyar bisa dilanjutkan Wali Kota Medan periode 2021-2024.
Akhyar menambahkan, pengusulan pengangkatan dirinya melalui rapat paripurna DPRD ini sudah terlalu lama jika dihitung sejak keluar SK pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan.
“Surat Keputusan pemberhentian Dzulmi Eldin sudah keluar 15 Oktober. Jadi ada sekitar tiga bulan ini baru diproses pengangkatannya,” katanya.
Dikatakannya, selama masa tersebut Kota Medan tidak memiliki Wali Kota. Karena dirinya hanya sebatas pelaksana tugas.
“Jadi selama ini Medan tidak ada Wali Kotanya. Karena saya kan Plt saja, wewenangnya tentu berbeda,” ucap dia. (advetorial)