Medan, 19/5 (LintasMedan) – DPRD Kota Medan terus menyosialisasikan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat dengan mengunjungi daerah pemilihan (dapil) masing-masing selama periode Januari hingga Maret 2020.
Hasil dari sosialisasi itu kemudian dilaporkan dalam sidang paripurna DPRD Medan, sebagaimana digelar, Selasa (19/5) di gedung dewan.
Sidang paripurna yang dihadiri Plt Walikota Medan Akhyar Nasution, dipimpin Ketua DPRD Hasyim SE melaporkan hasil sosialisasi perda I hingga III (Januari-Maret) masa sidang II tahun anggaran 2020 tanpa dibacakan melainkan langsung diserahkan kepada masing-masing pimpinan dewan dengan alasan menghemat waktu.
Hal itu disebabkan pada jadwal yang bersamaan juga terlebih dahulu digelar paripurna laporan hasil reses anggota DPRD Medan tahun anggaran 2020 ke Dapil masing-masing.
Rapat ini berlangsung dengan tetap memperhatikan physical distancing, dimana beberapa anggota dewan tampak mengikuti rapat ini di ruang sidang dan sebagian besar lainnya mengikuti rapat melalui video confrence sehingga paripurna DPRD Medan dinyatakan mencapai qorum.
“Namun mengingat keterbatasan waktu maka pembacaan laporan sosialisasi Perda bulan Januari, Februari dan Maret 2020 dari Daerah Pemilihan I hingga V ditiadakan dan laporannya langsung kita berikan kepada Walikota Medan,” kata Ketua DPRD Medan Hasyim didampingi unsur pimpinan dewan yakni Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah.
Plt Walikota Medan menyampaikan sambutan bahwa dalam suasana pandemi Corona yang dihadapi saat ini begitu banyak masalah dan tantangan pembangunan yang dihadapi.
Bahkan sifatnya cenderung multikompleks, namun masalah dan tantangan pembangunan kota tidak hanya terkait dengan tuntutan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat. Tetapi juga melibatkan dimensiyang lebih luas termasuk perlambatan pertumbuhan ekonomi yang berdampak padda banyaknya pengangguran dan masalah sosial lainnya.
“Untuk itu melalui sidang dewan yang terhormat ini, saya ingin mengajak seluruh pemangku kepentingan kota untuk bersama-sama bergandengan tangan dan saling membantu dalam mengatasi masalah pembangunan kota yang ada saat ini,” ucap Akhyar.
Dia mengaku yakin, pembangunan kota hanya dapat efektif bila seluruh stake holder, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, swasta dan masyarakat serta pers terus bergandeng tangan menjabarkan dan melaksanakan visi misi pembangunan kota yang telah ditetapkan bersama.
Sebelumnya anggota DPRD Medan Dapil I , meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Baru, Medan Helvetia dan Medan Petisah menyampaikan laporan hasil sesialisasi Perda. Dimana disebutkan pelaksanaan sosper anggota dewan ini merupakan implementasi dari amanah Pasal 21 Peraturan DPRD Medan Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Medan Nomor I tahun 2018 tentang tata tertib.
“Sosialisasi Perda dilakukan sebagai bentuk tanggunggjawab anggota dewan kepada masyarakat dan dalam kesempatan ini sekaligus mengunjungi daerah pemilihan masing-masing agar warga Kota Medan mengetahui adanya peraturan daerah yang berlaku dan melaksanakannya sesuai ketentuan,” kata Rajudin Sagala juru bicara Dapil I.
Anggota DPRD Medan yang Dapil I yang mengikuti Sosper yakni, Rajudin Sagala, Edward Hutabarat, Robi Barus, Dame Duma, Ruudiawan Sitorus, AbdulRahman Nasution, Antonius Tumanggor, Renville Pandapotan Napitupulu dan Robi Barus.
Perda yang disosialisasikan anggota DPRD Medan Dapil I yakni nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, nomor 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan, nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenaga kerjaan, nomor 9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan.
Kemudian Perda nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi daerah bidang perhubungan, nomor 4 tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan, nomor 1 tahun 2012 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS, nomor 6 tahun 2009 tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir dan balita, nomor 16 tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan.
Sebelumnya Anggota DPRD Medan Robi Barus saat sosialisasi Perda tertanggal (22/3) di Jalan Kol Yos Sudarso Gang Alwasliyab Kelurahan Glugur Kota Kecamatan Medan Barat dengan Perda nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi daerah bidang perhubungan, meminta kepada Pemko Medan untuk menggerakkan armada pemadam kebakaran dan pertamanan guna penyemprotan disinfektan secara rutin agar mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19).
Sedangkan Renville P Napitupulu saat melakukan sosper nomor 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan (18/2) di Jalan Darussalam Gang Sempurna nomor 3 kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan banyak menemukan keluhan warga karena tidak mendapatkan program sosial pemerintah untuk warga miskin padahala mereka merasa berhak mendapat bantuan.
“Banyak warga miskin tidak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) padahal sangat dibutuhkan untuk menyekolahkan anak,” katanya.
Sementara anggota DPRD Dapil II yakni HT Bahrumsyah, Margartet, Aulia Rachman, Surianto, Abdul Latif Lubis, Sudari, Mulia Asri Rambe dan Abdul Rani, meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Marelan.
Sejumlah Perda yang disosialisasikan yakni Perda nomor 9 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan, nomor 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan, Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, Perda nomor 1 tahun 2012 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/ AIDS, Perda nomor 4 tahun 2012 tentang sistem kesehatan, Perda nomor 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok, Perda nomor 10 tahun 2017 tentang pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis.
Anggota DPRD Medan Surianto, saat sosper di Jalan Pasar Nipon Lk 6 Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, tentang pengelolaan persampahan mengatakan masyarakat minta Pemko Medan memindahkan TPA yang berada di wilayah Terjun ketempat lain sebab diperkirakan tidak dapat menampung sampah dalam rentan waktu lama.
Sedangkan Margaret menilai di Kantor Lurah Belawan Bahari Kampung Kurnia Kecamatan Medan Belawan, petugas pengangkut sampah yang minim. “Masyarakat menginginkan pengadaan tong juga gerobak untuk mengangkat sampah setiap hari,” ujarnya.
Selanjutnya Dapil III meliputi, Kecamatan Medan Perjuangan, Meda Tembung dan Medan Timur, dengan masing-masing anggota dewan yakni Paul Mei Anton Simanjuntak, Wong Chun Sen, Sahat B Simbolon, Irwansyah, Edwin Sugesti Nasution dan Modesta Marpaung.
Wakil Rakyat dapil itu menyosialisasikan Perda nomor 6 tahun 2015 tentang persampahan, Perda nomor 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok, Perda nomor 4 tahun 2012 tentang sistem kesehatan dan Perda nomor 6 tahun 2009 tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir dan Balita.
Terkait sosialisasi Perda nomor 6 2009, anggota DPRD Waong Cun Sen meminta kaum ibu agar rutin membawa bayinya ke Posyandu untuk imunisasi dan mendapatkan penyuluhan bagaimana menjaga kesehatan ibu dan bayi.
Kemudian untuk Perda nomor 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok ia menilai masih banyak warga yang mengabaikan kesehatannya dengan merokok sembarangan bahkan di rumahnya yang memiliki balita. “Padahal asap rokok sangat membahayakan terutama untuk balita,” sesalnya.
Selanjutnya Dapil IV meliputi, Kecamatan Medan Denai, Medan Amplas, Medan Area dan Medan Kota.
Anggota DPRD Kota Medan dapil tersebut yakni Hasyim SE, Ihwan Ritonga, David Roni Ganda, Dedy Aksyari Nasution, Rudiyanto, Edi Saputra dan Hendra DS.
Mereka menyosialisasikan Perda nomor 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan, nomor 9 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan dan nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.
Pendataan Warga Miskin
Dedy Aksyari Nasution saat menyosialisasikan Perda nomor 5/2015 menyampaikan agar Pemko Medan hendaknya mengeluarkan Peraturan Walikota tentang program yang lebih real tentang penanggulangan kemiskinan, selain dari program PKH, BPJS, KIS dan KIP.
“Pendataan warga miskin hendaknya mengacu kepada standard kemiskinan di lapangan karena masih banyak warga miskin yang tidak terdata,” katanya saat melakukan sosialisasi di Jalan Bajak 3 Lingkungan 7 Kelurahan Harjosari Medan Amplas.
Sementara Hasyim yang menyosialisasikan Perda nomor 6/2015 meminta Pemko Medan menambah fasilitas Pembuangan sampah yang efektif dan efisien, serta mendorong terciptanya pemberdaayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah yang berdaya ekonomi.
“Pemko juga harus rutin mengajak warga untuk gemar menjaga kebersihan lingkungan dan aliran sungai juga drainase,” katanya di jalan Pulau Rupat Bahari Medan Belawan,(16/2).
Untuk Dapil V meliputi, Kecamatan Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Johor, Medan Tuntungan, Medan Selayang dan Medan Sunggal dengan anggota dewannya yakni, Mulia Syahputra Nasution, D Edy Eka Suratnya S Meliala, Johannes Haratua Hutagalung, Dhiyaul Hayati, Syaiful Ramadhan, Erwin Siahaan dan Sukamto.
Mereka menyosialisasikan Perda nomor 9 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan, nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, nomor 6 tahun 2009 tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir dan balita , Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, Perda nomor 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok.
Kemudian Perda nomor 10 tahun 2017 tentang pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis dan beberapa perdana Kota Medan lainnya, Perda nomor 5 tahun 2014 tentang wajib belajar madrasah diniyah takmiliyah awaliyah (MDTA), Perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, Perda nomor 4 tahun 2012 tentang sistem kesehatan.
Mengandung Alkohol
Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati mengungkap banyaknya usaha kopi kekinian yang kini sedang marak ternyata ada yang mengandung alkohol. Politisi PKS ini juga mengungkap banyak tempat usaha seperti kafe-kafe yangtidak mencantumkan keterangan ‘halal’ di lokasi usahanya.
Hal itu disampaikan Dhiyaul saat melakukan sosialisasi Perda nomor 10 tahaun 2017 tentang pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis di Komplek Kejaksaan Jalan Stella Tengah (Lapangan Futsal SDIT Alhijrah (18/1).(LintasMedan)