
Medan, 21/8 (LintasMedan) – DPRD Medan, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (21/8).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE sekaligus mengumumkan nama-nama anggota dewan yang akan menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terkait agenda tersebut dalam paripurna selanjutnya.

Walikota Medan Bobby Nasution dalam pidatonya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Medan wajib memberikan pelayanan publik dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman sebagaimana diatur pada pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
“Masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman dan harmonis serta berkelanjutan di seluruh wilayah kota Medan,” kata Bobby.
Hal ini, sebut dia juga sebagai bagian dari tanggungjawab negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, agar masyarakat bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman dan harmonis di seluruh wilayah Indonesia.
“Sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, idealnya rumah harus dimiliki oleh setiap keluarga, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah serta tinggal di daerah padat penduduk di perkotaan,” ucapnya.

Negara lanjut Bobby, juga bertanggungjawab dalam menyediakan dan memberikan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman serta keswadayaan masyarakat.
“Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga, juga tempat awal pengembangan kehidupan,” ucapnya didampingi wakil walikota Aulia Rachman.
Menurut Bobby, perumahan dan pemukiman selain merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, juga memiliki fungsi yang sangat strategis dan berperan sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya dan peningkatan kualitas generasi yang akand atang, serta pengejawantahan jati diri.

Penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, kata dia merupakan aktualisasi pandangan bangsa Indonesia dalam memposisikan nilai strategis rumah yang layak dan terjangkau didukung dengan sarana dan prasaranan serta utilitas umum yang memadai.
Ketersediaan rumah layak huni baik dalam bentuk rumah tinggal, rumah deret, maupun rumah susun merupakan sarana pendidikan dan pengembangan kepribadian yang lebih responsif serta dapat meningkatkan kewibawaan bangsa.
Atas dasar itu, kata Bobby Nasution, upaya menempatkan bidang perumahan dan permukiman sebagai salah satu sektor prioritas dalam pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya sangat strategis dan ideal bagi kesejahteraan rakyat.
Dia berpendapat dalam rangka menjamin penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang efektif dan efisien perlu dukungan pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melalui pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.
Sementara itu berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, salah satu urusan pemerintahan konkuren yag bersifat wajib dan berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman.

Dalam rangka penyelenggaraan kewenangan daerah di bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman tersebut dan sekaligus mengatasi permasalahan di daerah (Local Problem Solving), terkait di bidang perumahan dan kawasan pemukiman, kata Bobby dipandang perlu membentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman,

Berdasarkan penjelasan tersebut, kata Bobby, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Orang nomor satu di Pemko Medan ini berharap agar Ranperda dimaksud dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga nantinya dapat melahirkan peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum dan memberi manfaat.
Perda Akan Meminimalisir Masalah
Anggota DPRD Medan Haris Kelana Damanik kepada wartawan mengatakan selain melakukan pengawasan sesuai fungsi legislatif, pihaknya juga konsisten memberi masukan maupun kritik kepada OPD terkait.
DPRD, kata dia selama ini terus berperan mengawasi serta memberikan masukan berupa evaluasi terbaik agar persoalan-persoalan menyangkut perumahan maupun pemukiman masyarakat bisa terpecahkan sehingga lahir sebuah solusi yang akan disampaikan kepada Wali Kota maupun OPD terkait.

“Selama ini kita juga melihat kurangnya antusias masyarakat terhadap mengurus perizinan, apalagi di masing-masing dinas untuk pengurusan izin telah menggunakan sistem digitalisasi. Jadi ada sedikit mis komunikasi antara pemohon pengurusan izin dengan dinas terkait. Artinya jangan hanya melihat sistem, tetapi kita harus menerapkan apa yang menjadi kelemahan dari sistem pengurusan izin tersebut,” kata Haris Kelana baru-baru ini.
Diakuinya, meski sudah banyak pengembang ataupun pemilik bangunan yang disurati dan DPRD melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) namun seolah tidak membuat jera. Apalagi bangunan tersebut sudah ada yang ditegur oleh pihak Perkim melalui Surat Peringatan (SP), namun tetap tidak digubris.
“Dengan adanya Ranperda yang akan diterbitkan menjadi Perda Perumahan dan Kawasan Pemukiman diyakini sejumlah persoalan terkait aturan dalam mendirikan bangunan maupun perumahan bisa teratasi dan terminimalisir,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Medan ini.
Seperti diketahui masalah dalam soal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kerap terjadi di wilayah kota metropolitan termasuk Kota Medan.
Masyarakat tak jarang mengeluhkan keberadaan bangunan dan perumahan di wilayah lingkungan tempat tinggalnya, seperti baru-baru ini, Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar RDP antara pihak warga selaku pengadu dan pihak pemilik bangunan Mansyur Residance di Gang Keluarga/Gang Melati lingkungan IX Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.
Begitu juga terkait masalah parkir di Komplek Asia Mega Mas, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Hendra DS mendesak Pemko Medan dalam hal ini Dishub Medan, untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Sementara itu, bangunan bernilai sejarah yang diduga berubah fungsi di Jalan M Yamin, Medan Timur, juga tak luput dari sorotan tajam Komisi 4 DPRD Kota Medan saat RDP dengan Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.
Secara rinci, Dinas PKPCKTR memang belum bisa memastikan klasifikasi bangunan tersebut karena yang menanganinya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Rapat paripurna pembahasan Ranperda Perumahan dan Kawasan Pemukiman dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE serta dihadiri para Wakil Ketua DPRD, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, anggota dewan, pimpinan OPD dan para camat.
Hasyim dalam pidatonya berharap agar Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Pemukiman ini dapat dibahas bersama. “Semoga Ranperda ini bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi masyarakat Kota Medan,” kata Hasyim.(Advetorial)