Medan, 22/2 (LintasMedan) – Komisi E DPRD Sumatera Utara memprediksi sejumlah besar pekerja di Provinsi ini masih belum memperoleh hak normatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Jumlahnya mencapai ribuan orang dimana mereka bekerja sebagai karyawan swasta. Bahkan ada juga di beberapa instansi pemerintah seperti petugas kebersihan dan sekuriti,” sebut Ketua Komisi E DPRD Sumut Syamsul Qodri kepada pers, Senin.
Ironisnya pihak legislator mengaku masih kebingungan menindaklanjuti persoalan tersebut, karena mereka hanya menerima jumlah data pekerja yang masih simpang siur.
“Kami masih bingung nih, soalnya data dari Dinas Tenaga Kerja dan data dari BPJS Ketenagakerjaan juga berbeda-beda,” kata Politisi PKS itu.
Dia menyebutkan ada sejumlah perusahaan di Sumut yang diprediksi belum memasukkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS baik ketenagakerjaan maupun kesehatan.
“Seperti PT TPL misalnya, begitu juga dengan PT Power Indonesia. Namun data karyawan dua perusahaan ini masih simpang siur,” katanya.
Untuk itu, pihaknya segera memanggil perusahaan-perusahaan yang diduga belum melindungi seluruh pekerjanya
.
Sementara, anggota Komisi E, Zahir mengatakan pihaknya banyak menerima pengaduan pekerja yang belum terakomodir dalam BPJS Kesehatan. “Mereka terpaksa berobat dengan biaya sendiri jika sakit,” ujar elit partai PDIP ini.(LMC-02)