Medan, 3/12 (LintasMedan) – DPRD Sumatera Utara akhirnya menyetujui KUA PPAS untuk P-APBD 2015 setelah melalui perdebatan panjang dan alot pada sidang paripurna yang digelar hingga, Kamis malam.
Tiga pimpinan DPRD Sumut yakni Zulkifli Effendi Siregar, Ruben Tarigan dan Tengku Milwan serta Sekda Sumut Hasban Ritonga melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS P-APBD 2015.
Pengesahan KUA PPAS P-APBD Sumut 2015 akhirnya disepakati melalui voting suara terbuka, karena menghasilkan tiga opsi.
Akhirnya suara yang menyatakan bahwa pembayaran hutang kepada pihak ketiga senilai Rp 237.457.741.151 yang diakomodir dalam P-APBD Sumut 2015 melalui Pergub No. 10/2015 tidak menjadi tanggungjawab Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut.
Opsi ketiga ini mendapat dukungan 24 suara.
Sementara opsi kedua yakni tidak menyetujui atau menolak pembayaran yang mendahului pengesahan P-APBD 2015 sebesar Rp237.457.741.151 Miliar hanya mendapat 3 suara.
Sedangkan opsi pertama menyatakan tidak menyetujui catatan pembayaran Rp237.457.741.151 Miliar mendahului P-APBD 2015 dimasukkan dalam pembahasan Banggar DPRD Sumut, mendapat 23 suara.
Satu orang dinyatakan abstain alias tidak memilih ketiga opsi, yakni Jantoguh Damanik dari Fraksi PDIP.
Zulkifli Efendi Siregar saat menutup sidang paripurna menyatakan pembahasan telah selesai.
“Agenda selanjutnya akan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut,” kata politisi Hanura ini.(LMC-02)