
Sarma Hutajulu (Foto:LintasMedan/irma)

Medan, 25/4 ( LintasMedan ) – Komisi A DPRD Sumatera Utara memberikan peringatan keras, akan mempidanakan pihak-pihak yang secara sengaja ingin menghambat jalannya proses seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang saat ini sedang berlangsung.
“Ada pihak-pihak yang mengaku keberatan dan akan menggugat kinerja Komisi A terkait proses seleksi KPID yang dilakukan timsel ke Badan Kehormatan DPRD Sumut. Silahkan saja,” kata anggota Komisi A Januari Siregar, kepada pers di Medan, Senin.
Ahli hukum ini menegaskan pihaknya akan mendorong BKD untuk bekerja dan segera melakukan pengusutan, sebagaimana laporan pihak tersebut.
Namun, kata Januari jika ternyata tudingan yang ditujukan kepada komisi A tidak terbukti dan terkesan mengarah kepada fitnah, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Komisi A telah berupaya bekerja sesuai aturan dalam pembentukan Timsel (tim seleksi) sebagaimana amanah Undang-Undang, dan kita akan terus berjalan,” kata Januari.
Ketua Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu juga menegaskan proses seleksi sudah sesuai tahapan dan dilakukan secara terbuka serta transparan, sehingga pihaknya mempertanyakan jika ada upaya berbagai pihak yang melakukan hujatan tidak pada tempatnya.
“Priodesasi yang lalu sudah lama berakhir, bahkan pertikaian di internal KPID menjadi salah satu penyebab proses seleksi kepengurusan yang baru molor lebih setahun,” kata Sarma.
Sedangkan tim seleksi yang terbentuk saat ini murni berdasarkan keputusan Komisi A dan sama sekali tidak berpihak kepada salah satu oknum di kepengurusan lama yang tengah bertikai hingga terjadi gugat menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN)
Lebih jauh Politisi PDIP ini memaparkan sebagaimana pasal 19 peraturan KPI menyebutkan pemilihan tim seleksi dilakukan oleh DPRD Provinsi.
“Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri pimpinan KPID lama, Komisi A juga telah menyebutkan akan membentuk tim seleksi secara sendiri tanpa mempertimbangkan nama-nama yang diusulkan oleh KPID,” kata Sarma.
Seperti diketahui, tim seleksi calon KPID yang ditetapkan Komisi A DPRD Sumut terdiri dari unsur akademisi, mewakili KPID dan ada tokoh masyarakat.
“Jadi kewenangan menetapkan tim seleksi mutlak hak DPRD Sumut dan tidak bisa dicampuri pihak lain,” ujarnya.
Dia berharap seluruh pihak ikut mendukung proses seleksi yang saat ini telah memasuki tahapan fit and proper test.
Sarma berharap segera terbentuknya KPID yang baru sekaigus akan menyelesaikan kisruh di internaal KPID.
“Berlarutnya kisruh tersebut turut menghambat proses pembentukan timsel, habis anggaran cuma untuk berkelahi. Padahal organisasi ini adalah bagian dari kepentingan masyarakat Sumut,” sesalnya.(LMC-02)