Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • DPRD Sumut Ancam Bawa ke Ranah Hukum Penghambat Seleksi KPID
  • Hukum

DPRD Sumut Ancam Bawa ke Ranah Hukum Penghambat Seleksi KPID

Lintas Medan 25 April 2016 2 min read

Sarma Hutajulu (Foto:LintasMedan/irma)

Sarma Hutajulu (Foto:LintasMedan/irma)
Sarma Hutajulu (Foto:LintasMedan/irma)

Medan, 25/4 ( LintasMedan ) – Komisi A DPRD Sumatera Utara memberikan peringatan keras, akan mempidanakan pihak-pihak yang secara sengaja ingin menghambat jalannya proses seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang saat ini sedang berlangsung.

“Ada pihak-pihak yang mengaku keberatan dan akan menggugat kinerja Komisi A terkait proses seleksi KPID yang dilakukan timsel ke Badan Kehormatan DPRD Sumut. Silahkan saja,” kata anggota Komisi A Januari Siregar, kepada pers di Medan, Senin.

Ahli hukum ini menegaskan pihaknya akan mendorong BKD untuk bekerja dan segera melakukan pengusutan, sebagaimana laporan pihak tersebut.

Namun, kata Januari jika ternyata tudingan yang ditujukan kepada komisi A tidak terbukti dan terkesan mengarah kepada fitnah, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Komisi A telah berupaya bekerja sesuai aturan dalam pembentukan Timsel (tim seleksi) sebagaimana amanah Undang-Undang, dan kita akan terus berjalan,” kata Januari.

Ketua Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu juga menegaskan proses seleksi sudah sesuai tahapan dan dilakukan secara terbuka serta transparan, sehingga pihaknya mempertanyakan jika ada upaya berbagai pihak yang melakukan hujatan tidak pada tempatnya.

“Priodesasi yang lalu sudah lama berakhir, bahkan pertikaian di internal KPID menjadi salah satu penyebab proses seleksi kepengurusan yang baru molor lebih setahun,” kata Sarma.

Sedangkan tim seleksi yang terbentuk saat ini murni berdasarkan keputusan Komisi A dan sama sekali tidak berpihak kepada salah satu oknum di kepengurusan lama yang tengah bertikai hingga terjadi gugat menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN)

Lebih jauh Politisi PDIP ini memaparkan sebagaimana pasal 19 peraturan KPI menyebutkan pemilihan tim seleksi dilakukan oleh DPRD Provinsi.

“Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri pimpinan KPID lama, Komisi A juga telah menyebutkan akan membentuk tim seleksi secara sendiri tanpa mempertimbangkan nama-nama yang diusulkan oleh KPID,” kata Sarma.

Seperti diketahui, tim seleksi calon KPID yang ditetapkan Komisi A DPRD Sumut terdiri dari unsur akademisi, mewakili KPID dan ada tokoh masyarakat.

“Jadi kewenangan menetapkan tim seleksi mutlak hak DPRD Sumut dan tidak bisa dicampuri pihak lain,” ujarnya.

Dia berharap seluruh pihak ikut mendukung proses seleksi yang saat ini telah memasuki tahapan fit and proper test.

Sarma berharap segera terbentuknya KPID yang baru sekaigus akan menyelesaikan kisruh di internaal KPID.

“Berlarutnya kisruh tersebut turut menghambat proses pembentukan timsel, habis anggaran cuma untuk berkelahi. Padahal organisasi ini adalah bagian dari kepentingan masyarakat Sumut,” sesalnya.(LMC-02)

Post Views: 260
Tags: kpid Menghambat proses Sarma Hutajulu Seleksi Timsel

Continue Reading

Previous: Romo: Bersihkan Internal Polri Terlibat Narkoba
Next: Ichwan Lubis Kenal Baik Bandar Narkoba Toni alias Toge.

Related Stories

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Rapat Kordinasi Investigasi Paska Bencana Alam
2 min read
  • Hukum

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Rapat Kordinasi Investigasi Paska Bencana Alam

9 Desember 2025
Kajatisu Sampaikan Amanat Jaksa Agung RI Tindakan Tegas Koruptor
2 min read
  • Hukum

Kajatisu Sampaikan Amanat Jaksa Agung RI Tindakan Tegas Koruptor

9 Desember 2025
Zakiyuddin Harahap Bantu Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual
2 min read
  • Hukum
  • Medan

Zakiyuddin Harahap Bantu Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual

21 Agustus 2025

You may have missed

Rest Area KM 99 Tebing Tinggi-Indrapura, Pamerkan Konsep Edukasi Kebudayaan Lokal
2 min read
  • Bisnis
  • Sumut

Rest Area KM 99 Tebing Tinggi-Indrapura, Pamerkan Konsep Edukasi Kebudayaan Lokal

20 Desember 2025
Pelantikan DPP PPMA Periode 2025–2029
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Pelantikan DPP PPMA Periode 2025–2029

20 Desember 2025
Bupati Asahan Sambut Kepulangan Arbil DA 7 Indosiar
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Sambut Kepulangan Arbil DA 7 Indosiar

20 Desember 2025
Pemprov Sumut bersama Kemenkoinfra Bahas Percepatan Pemulihan Pascabenca
2 min read
  • Sumut

Pemprov Sumut bersama Kemenkoinfra Bahas Percepatan Pemulihan Pascabenca

19 Desember 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.