
Ilustrasi - demo Masyarakat Tapus di Gedung DPRD Kabupaten Madina.(Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 25/1 (LintasMedan) – Komisi A DPRD Sumatera Utara meminta aparat penegak hukum serius menangani kasus sengketa lahan antara PT Madinah Madani Mining (M3) dengan masyarakat Desa Tapus Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Disinyalir terkait klaim kepemilikan lahan yang telah dibeli PT M3 kepada masyarakat, berujung saling lapor ke pihak yang berwajib.
“Tentang 127 Sertifikat Hak Milik (SHM) atau seluas 205,114 Ha yang menjadi sengketa kita juga akan dalami,” kata Ketua Komisi A Sarma Hutajulu, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan itu, Senin.
RDP dihadiri perwakilan masyarakat Desa Tapus, Pemkab dan Polres Madina, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perwakilan PT M3.
Menurut Sarma sebagaimana pernyataan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Madina bahwa lahan yang disengketakan itu adalah areal penggunaan lain.
Sedangkan diketahui hak dan kewenangan untuk menggunakan HPL nya ada di pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati.
“Kenapa Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa mengeluarkan sertifikat hak milik di atas lahan yang dikuasai oleh negara. Jadi apa yang disampaikan Kapolres Madina ada mal administrasi disitu akan kita telusuri dan akan direkomedasikan kepada penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan,” kata Politisi PDIP itu.
Hadir dalam RDP, Dirut PT M3 Robert Dermawan, Kapolres Madina AKBP Andi Setiawan, Camat dan Lurah setempat serta tokoh masyarakat Madina.
Seperti diketahui pertikaian PT M3 dengan masyarakat disebut-sebut akibat klaim kepemilikan lahan oleh perusahaan tambang tersebut.
Pihak perusahaan mengaku telah membeli lahan masyarakat, hingga persoalan itu dilaporkan perusahaan ke Polres Madina.
Tidak mau kalah masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Rimbo Tua juga membuat laporan ke pihak Polda Sumut.
Masyarakat mengklaim lahan tersebut milik anggota KUD yang telah bersertifikat untuk dibangun kebun kemitraan (plasma-red) dengan bapak angkat PT Gruti Lestari Pratama (PT GLP).
Sebelumnya unjukrasa massa dan seruan meminta pencabutan izin PT M3 yang melakukan usaha penambangan emas di kawasan Desa Tapus Kabupaten Madina gencar dilakukan di Gedung DPRD Madina.
Mereka menuding PT M3 telah melakukan penambangan emas di lahan masyarakat serta menyatakan bahwa keberadaan perusahaan itu telah menjadi sumber konflik di tengah-tengah warga.