Medan, 28/8 (LintasMedan) – Komisi A DPRD Sumatera Utara mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (D-PMPPTSP) Provinsi Sumut, terkait biaya peluncuran sistem perizinan investasi secara elekronik yang diistilahkan ‘ Simpel Paten’.
“Biaya pembuatan program dan peluncuran sistem perizinan berbasis elektronik yang diterapkan DPMPPTSP Sumut tersebut dinilai tidak sesuai prosedur aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang mengenai Keuangan Pemerintah, “kata Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu, di Medan, Senin.
Sarma menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas itu pada agenda pembahasan P – APBD 2017.
Menurut politisi PDIP ini, DPMPPTSP Sumut seharusnya tidak melaksanakan peluncuran sistem pelayanan investasi secara elektronik tersebut sebelum anggarannya disahkan dalam P-APBD 2017.
Namun kata dia sistem pelayanan investasi berbasis online itu sudah dilaunching dalam sebuah acara yang turut dihadiri oleh Gubernur Sumut.
“Bagaimana sebuah kegiatan bisa dilaksanakan sementara anggarannya belum diketok oleh DPRD. Kami mengkhawatirkan hal ini akan menjadi persoalan hukum di belakang hari,” katanya.
Menurut Sarma, Komisi A DPRD Sumut sudah pernah mengklarifikasi temuan itu kepada Kepala Dinas PMPPTSP Sumut Bondaharo Siregar.
Sayangnya jawaban Bondaharo Siregar ketika itu terkesan melecehkan lembaga legislatif.
“Tidak usah diakomodir pakai APBD juga tak apa. Biar pakai uang saya pribadi,” kata Sarma menirukan jawaban Bondaharo Siregar ketika dikonfirmasi oleh Komisi A DPRD Sumut belum lama ini.
Sarma menegaskan pihaknya akan berupaya untuk terus membawa masalah penggunaan anggaran peluncuran Simple Paten di DPMPPTSP Sumut yg dinilai sarat masalah.
Dalam rapat bersama tiga SKPD yakni Dinas Kominfo dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, itu Komisi A menyesalkan ketidakhadiran Kepala Dinas Bendaharo Siregar.
“Tolong bilangkan sama Pak Bendaharo, jangan hanya mengutus staf saja. Banyak yang akan dibicarakan dalam RDP ini dan tidak hanya sebatas permintaan penambahan anggaran. Jadi untuk instansi ini kita tunda saja rapat sampai beliau bisa hadir,” tegas Sarma.
Sementara RDP tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Kominfo Sumut Fitriyus dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Suriadi Bahar. Sedangkan anggota Komisi A yang hadir di antaranya Syamsul Qodri Marpaung, Ramses Simbolon.(LMC-02)