Medan, 19/10 (LintasMedan) – Anggota DPRD Sumatera Utara Yulizar Parlagutan Lubis menilai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi hingga saat ini terkesan terus berlindung di balik Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), sehingga tidak memiliki upaya konkrit untuk menjadi BUMD penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita prihatin padahal seharusnya manajemen PDAM Tirtanadi selaku badan usaha milik Pemprov Sumut bisa lebih pro aktif ikut berperan mendongrak PAD,” sesal Sekretaris Komisi C itu, usai komisinya memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendapatan Sumut, Senin.
Menurut dia dalam Permendagri menyatakan bahwa PDAM Tirtanadi baru memiliki kewajiban berkontribusi kepada PAD setelah mampu memberikan cakupan pelayanan 80 persen ke masyarakat.
Adanya peraturan tersebut, kata Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumut ini terkesan membuat pihak manajemen seakan tak ingin berpacu memberi pelayanan optimal kepada masyarakat melalui pemenuhan debit air, hingga tak kunjung menjadi BUMD wajib PAD.
Padahal, seharusnya, kata Yulizar PDAM Tirtanadi bisa berjalan profesional agar mampu menjadi BUMD yang memberi kontribusi besar terhadap masyarakat Sumut.
“Saya merasa prihatin dengan sejumlah persoalan di PDAM Tirtanadi selama ini,” ujarnya.
Namun demikian, sebut Yulizar untuk tahun 2016, pihaknya menegaskan PDAM Tirtanadi harus siap menjadi BUMD penyumbang PAD.
“Persoalan Tirtanadi ini termasuk dalam bahasan dengan Dispenda Sumut selaku instansi pengumpul PAD,” kata Yulizar.
Salah satunya dengan menyiapkan proyek IPAL di Sunggal dan Martubung agar mampu menambah kapasitas debit air.
“Sehingga dengan tercapainya kebutuhan air untuk masyarakat, maka Tirtanadi harus siap menjadi penyumbang PAD,” tegasnya.(LMC-02)