Medan, 23/3 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan limbah usulan DPRD Medan tidak hanya khusus untuk rumah tangga.
Untuk itu Walikota Medan Dzulmi Eldin meminta dilakukan perubahan draft judul Ranperda tersebut
dari pengelolaann limbah rumahtangga menjadi pengelolaan air limbah domestik.
“Pada prinsipnya Pemko Medan menerima inisiatif DPRD Kota Medan atas ranperda tersebut, namun disarankan untuk dilakukan perubahan judul menjadi pengelolaan air limbah domestik,” kata Eldin dalam rapat paripurna penyampaian pendapat walikota atas nota pengantar/penjelasan DPRD Medan, terhadap Ranperda Kota Medan tentang pengelolaan limbah rumah tangga, Selasa.
Dia menjelaskan perubahan dilakukan agar target Perda pengelolaan limbah bisa menyeluruh dan lebih luas tercapai.
“Kalau limbah saja kan belum tentu air. Ranperda ini harus mencakup banyak target tidak hanya rumah tangga. Apalagi ada undang-undang yang mengatur mengenai pengelolaan air limbah domestik tanggung jawab pemerintah kab/kota,”paparnya.
Ia berharap penggodokan Ranperda tersebut dapat berlangsung cepat. Tentunya agar penciptaan lingkungan yang sehat bagi masyarakat cepat terealisasi.
Permintaan perubahan judul oleh Pemko Medan sendiri disambut baik oleh legislatif.
Anggota Komisi B dari fraksi PAN, Bahrumsyah mengatakan sejak awal fraksi PAN juga sudah menyuarakan hal tersebut.
Dengan diubah judulnya menjadi pengelolaan air limbah domestik, maka Perda tersebut nantinya merambah sasaran secara umum.
“Kita sepakat. Cocok itu. Kalau limbah rumah tangga jadi sempit fokusnya. Kalau air limbah domestik dapat merambah secara umum. Bisa disitu masuk hotel, sekolah, pabrik non B3 (bahan beracun dan berbahaya), dan lainnya. Kalau limbah rumah tangga ya rumah saja sasarannya,”papar Bahrumsyah.
Untuk itu pihaknya akan mengakomodasi perubahan judul tersebut dalam Panitia Khusus (Pansus) yang akan dibentuk nanti. “Kita dukung itu. Kita akan akomodasikan di Pansus,”ujarnya. (LMC-03)