Jakarta, 22/7 -(LintasMedan) – Status Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho masih sebatas saksi dalam suap hakim PTUN Medan, setelah diperiksa penyidik KPK selama 12 jam.
Gatot diperiksa sejak Rabu, pukul 9.38 WIB hingga meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 21.40.
Pengacara Gatot, Razman Arif Nasution menjawab wartawan mengatakan kliennya mendapat 28 pertanyaan oleh penyidik.
“Pertanyaan-pertanyaan yang disodorkan, untuk menggali dugaan keterlibatan Gatot dalama suap hakim PTUN Medan,” kata Razman.
Namun dia enggan merinci seputar pemeriksaan penyidik KPK tersebut.
Gatot menjalani pemeriksaan KPK dalam kasus suap hakim PTUN Medan atas gugatan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis terhadap Sprindik Kejati Sumut.
KPK sebelumnya meringkus tiga hakim PTUN Medan termasuk seorang pengacara dari kantor pengacara OC Kaligis.
Bantah Terlibat
Sementara itu Gatot, tetap membantah terlibat dalam perkara suap yang dilakukan oleh pengacara M Yagari Bhastara kepada Kepala PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro untuk kasus dana bantuan sosial Sumut. Pernyataan itu disampaikan Gatot dalam pemeriksaan selama 12 jam di Gedung KPK.
“Jadi intinya adalah Gubernur Sumut merasa yakin tidak terlibat dalam masalah suap PTUN Medan,” ujar Razman.(LMC-02/CNN)