Medan, 10/7 (LintasMedan) – Kalangan aktivis Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara (Gerbraksu) mensinyalir realisasi penggunaan anggaran untuk pengadaan beragam jenis barang dan jasa secara gelondongan di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi dan bancakan.
“Penggunaan anggaran di Biro Umum (Setdaprov Sumut) sangat berpotensi untuk dikorupsi, karena tidak disertai dengan alokasi anggaran secara terperinci,” kata Koordinator Gerbraksu Saharuddin, di Medan, Senin.
Pengalokasian anggaran yang tidak dirinci secara spesifik atau gelondongan tersebut, menurut dia, akhirnya memunculkan anggapan dari masyarakat bahwa dana pengadaan barang dan jasa di Biro Umum Setdaprov Sumut selama ini diduga kerap menjadi bancakan sekelompok orang.
Untuk mencegah kemungkinan terjadi kebocoran uang negara di Biro Umum Setdaprov Sumut, lanjutnya, institusi penegak hukum yang berwenang seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) perlu lebih gencar melakukan pengawasan mulai dari proses perencanaan pengadaan hingga pelaksanaan kegiatan.
“Kami berharap pihak Kejati Sumut menelusuri seluk-beluk penganggaran proyek pengadaan barang dan jasa di Biro Umum dan SKPD lain di lingkungan Pemprov Sumut,” ujarnya.
Saharuddin menambahkan, salah satu proyek di Biro Umum Setdaprov Sumut yang perlu segera ditelusuri oleh tim penyidik Kejati Sumut adalah pengadaan perangkat pintu pembatas atau “barrier gate” berbasis digital yang belum lama ini sudah terpasang di depan lift lantai satu kantor gubernur Sumut.
“Kami memastikan realisasi penggunaan anggaran untuk pengadaan “barrier gate” di kantor gubernur Sumut tidak tepat guna karena tidak menyentuh hajat hidup orang banyak,” ucap dia.
Bahkan, pihaknya memperkirakan keberadaan perangkat pintu pembatas senilai seratusan juta rupiah itu hanya akan membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan pelayan publik secara cepat dan efisien ketika hendak berurusan ke kantor gubernur Sumut.
Terkait dengan pemasangan “barrier gate” di kantor gubernur Sumut, menurut Saharuddin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumut seharusnya sejak proses pembahasan RAPBD 2017 tidak menyetujui pengadaan perangkat tersebut.
“Mengapa rencana kegiatan anggaran barrier gate di kantor gubernur Sumut yang diajukan Biro Umum tidak dibahas secara cermat oleh DPRD Sumut dalam rapat sebelum pengesahan APBD 2017, atau apa ada faktor lain yang mempengaruhi mulusnya pengesahannya?,” ujarnya.
Karena itu, kata Saharuddin, adalah wajar jika muncul persepsi dan kecurigaan terkait dengan banyaknya proyek gelondongan di Biro Umum Setdaprov Sumut.
“Ada apa di balik ini semua. Jangan sampai APBD yang dialokasikan ke Biro Umum penuh dengan kongkalikong dan kompensasi tak jelas untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” tuturnya. (LMC-01)