
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (kanan) mengambil sumpah dan melantik Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, di aula Martabe kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Rabu (13/1). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 13/1 (LintasMedan) – Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho akhirnya tetap melantik Hasban Ritonga yang hingga kini masih berstatus terdakwa, menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut.
“Pemahaman saya selama ini, saya akan mengamankan kebijakan Presiden. Karena Presiden menunjuk itu (Hasban Ritonga) dari tiga nama yang saya usulkan, maka itu yang saya lantik,” ucap Gatot seusai melantik Hasban Ritonga di aula Martabe kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu
Hasban Ritonga ditunjuk sebagai Sekda berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) No 214/M/2014 per tanggal 29 Desember 2014.
Mengenai perkara hukum yang membelit Hasban, Gatot yakin hal itu tidak akan mengganggu jika yang bersangkutan diberikan dukungan.
“Orang yang lemah kalau didukung akan jadi kuat, sebaliknya orang yang kuat kalau tidak didukung tidak akan menjadi kuat,” ucapnya.
Sebagaimana diinformasikan, penetapan Hasban menjadi Sekda Sumut menuai polemik, karena pejabat tersebut masih menyandang status terdakwa.
Jaksa menjadikannya pesakitan dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Jalan Pancing, Medan dengan PT Mutiara Development.
Usai dilantik menjadi Sekda Sumut, Hasban menyatakan optimistis tugas dan tanggung jawab yang diembannya tidak akan terganggu dengan proses hukum yang sedang ia jalani.
“Nurani saya dan pikiran saya berpendapat kalau saya tidak bersalah dalam kasus ini,” katanya.
Terdakwa kasus sengketa lahan Sirkuit Ikatan Motor Indonesia di Jalan Pancing ini, juga menyatakan dirinya akan mengikuti proses hukum dengan taat sembari menjalankan tugas sebagai Sekda.
Menurutnya, berbagai perangkat di Pemprov Sumut telah tersedia untuk membantu kerja-kerjanya.
“Saya kira tidak akan banyak berpengaruh karena proses hukum yang saya jalani tinggal mengikuti persidangan,” ujarnya. (LMC-05)