

Medan, 4/1 (LintasMedan) – Manajemen PDAM Tirtanadi mulai mengaktifkan sistem online untuk seluruh layanan pelanggan guna menghindari pungutan liar (pungli) yang kemungkinan dilakukan oknum ‘petugas nakal’ di lingkungan perusahaan milik Pemprov Sumut itu.
“PDAM Tirtanadi tidak lagi menerapkan sistem manual untuk proses transaksi pembayaran, baik itu pembayaran rekening air maupun sambungan pasang baru,” kata Sutedi Raharjo, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi, Kamis.
Dia tak memungkiri pihaknya masih mendapati adanya oknum yang melakukan kutipan liar, bahkan dilakukan secara pribadi. “Ada juga petugas yang sekarang DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya.
Untuk itu, kata Sutedi manajemen Tirtanadi mengimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan pembayaran dengan memberikan uang kepada seseorang, karena tidak akan mendapat kuitansi resmi dari Tirtanadi.
“Tidak ada lagi transaksi pembayaran dengan uang cash yang dititipkan kepada seseorang, misalnya untuk membayar rekening bulanan atau pasang baru. Karena tidak ada jaminan uang tersebut diserahkan kepada pihak PDAM,” tuturnya.
Pembayaran secara online dapat dilakukan melalui bank atau swalayan yang langsung ditransfer ke rekening Tirtanadi, serta mendapatkan tanda bukti yang sah. Atau bisa langsung ke kantor cabang PDAM Tirtanadi setempat.
“Sistem online diterapkan sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan dan untuk memudahkan pelanggan agar terhindar dari pungli,” katanya didampingi Direktur Air Minum Delviyandri, Direktur Air Limbah Heri Batangari serta Direktur Administrasi dan Keuangan Arif Haryadian dan sejumlah pimpinan divisi.(LMC-02)