
Gerbang jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk ruas Stabat-Kuala Bingai di Sumatera Utara. (Foto: LintasMedan/dok.HK)
Medan, 19/9 (LintasMedan) – PT Hutama Karya mengoperasikan jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk ruas Stabat-Kuala Bingai di Sumatera Utara, sepanjang 7,55 kilometer beroperasi tanpa tarif mulai Rabu, 20 September 2023.
“Mulai Rabu (20/9) Pukul 07.00 WIB, PT Hutama Karya akan mengoperasikan ruas Tol Binjai- Langsa Segmen Stabat-Kuala Bingai sepanjang 7,55 Km, setelah sebelumnya mengoperasikan Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai – Stabat) sepanjang 12,3 Km sejak tanggal 11 Februari 2022,” kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo, Selasa (19/9).
Tjahjo menjelaskan, selama fase pengoperasian, akan dilakukan sosialisasi sistem beroperasi tanpa biaya dan penggunaan kartu uang elektronik.
“Tol akan beroperasi tanpa biaya selama masa sosialisasi. Kartu uang elektronik saat ini merupakan alat transaksi yang sangat krusial terutama di jalan tol dikarenakan saat ini sudah serba cashless, sehingga kami imbau bagi pengguna jalan tol yang ingin melintas untuk dapat mengecek keadaan fisik dan saldo kartu uang elektronik terlebih dahulu,” paparnya.
Menurut dia, kartu uang elektronik yang digunakan harus dalam keadaan baik dengan chip kartu yang masih berfungsi serta memastikan bahwa saldo kartu uang elektronik cukup untuk mengantisipasi terjadinya antrean di gerbang tol akibat kehabisan saldo.
Selama masa sosialisasi, lanjutnya, yang belum berbayar hanya Stabat hingga Kuala Bingai dan sebaliknya saja, jadi pengguna jalan yang melintas dari arah Binjai ke Stabat atau sebaliknya tetap dikenakan tarif normal.
Pihaknya menyatakan belum dapat memastikan kapan akan mulai diberlakukan penggunaan tarif tol tersebut karena masih menunggu keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Tanpa tarif tol ini belum dapat ditentukan berlaku hingga kapan, sebab kami masih menunggu keputusan dari PUPR mengenai penggunaan dan besaran tarifnya,” ujarnya.
Ia juga mengimbau pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan tol dengan terus mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku.
“Pengguna jalan tol dapat berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Segera beristirahat apabila merasa mengantuk serta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dimanapun berada,” kata Tjahjo. (LMC-02)