Jakarta, 25/4 (LintasMedan) – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Kasat Narkoba Polres KP3 Belawan, AKP Ichwan Lubis terkait TPPU Narkotika. Ichwan diduga menerima uang dari Toni alias Toge terpidana narkotika Lapas Lubuk Pakam. Uang itu diberikan Toni lewat anak buahnya namun anak buahnya malah menguntit Rp 500 juta.
“Uang yang dikasih Toni ini sebesar Rp 2,8 Miliar untuk AKP IL ini. Uangnya tidak diserahkan langsung melainkan melalui Janti kakak Kandung Toge alias Toni,” ujar Direktur TPPU BNN, Brigjen Rachmad Suwanto di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin.
Menurut Rachmad, Janti adalah pengelola operasional keuangan hasil kejahatan narkotika Toni alias Toge. Uang itu masuk ke dalam rekening kakaknya.
“Janti ini operasional keuangan selama di lapas kalau ada jual beli uangnya masuk ke situ semacam rekening penampungan,” paparnya.
Uang dari rekening Janti senilai Rp 2,8 miliar, diserahkan ke Ahin (anak buah Toni). Dari Ahin, uang itu diserahkan ke AKP Ichwan sebesar Rp 2,3 sisa Rp 500 juta dikuntit oleh Ahin. Suap ini dilakukan supaya bisnis haram Toni dari balik penjara tidak terungkap.
“Oleh Janti dikeluarkan uang Rp 2,8 miliar untuk diserahkan ke AKP IL. Penyerahannya melalui Ahin tetapi yang diserahkan ke AKP IL hanya Rp 2,3 miliar, sementara Rp 500 juta diambil oleh Ahin dari hasil pengumpulan bukti didapatkan uang Rp 400 juta dari tangan Ahin sedangkan yang Rp 100 juta sudah digunakan. Total uang yang kami sita sebanyak Rp 2,3 miliar dari tangan AKP IL dan Rp 400 juta dari tangan Ahin, uang itu sudah kami sita termasuk sisa uang di rekening Janti,” papar Rachmad.
Disebutkan bahwa Ichwan Lubis sudah tujuh tahun mengenal baik bandar ekstasi Toni alias Toge. Bahkan hubungan mereka makin erat ketika Toni dijebloskan ke dalam Lapas Lubuk Pakam.
“Toge alias Toni ini pernah dilakukan penangkapan oleh saudara Ichwan kasus 2009 dengan barang bukti kepemilikan 7 butir esktasi. Toni sendiri divonis hukuman penjara 1 tahun,” ujar Rachmad.
Sejak penangkapan Toni, AKP Ichwan sering melakukan komunikasi. Hubungan antara bandar narkoba dan anggota polisi itu makin baik.
“Pada tahun 2011 Toni kembali ditangkap oleh Polrestabes Medan dengan barang bukti ribuan butir pil ekstasi, vonis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Pertemanan mereka berlanjut sampai dengan sekarang,” paparnya.
Rachmad mengatakan selama kenal dengan Toni belum diketahui transaksi lain yang diterima Ichwan. Meski begitu tengah menelusuri aliran lain rekening bandar esktasi tersebut.
“Kami telusuri. Tentu ada transaksi lain dia sebagai bandar narkotika tapi saya katakan belum tentu kepada Ichwan karena bisa saja aja dari pembelian dan penjualan ekstasi. TPPU-nya sedang kita minta kepada PPATK,” pungkasnya.(LMC/Dtc)