Jakarta, 14/7 (LintasMedan) – Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heriyanto, mengatakan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dicekal atau dicegah bepergian ke luar negeri hingga 1 Januari 2016.
“Kami sudah terima surat (permintaan KPK, red) kemarin. Kita sudah siarkan dan berlaku sampai tanggal 1 Januari 2016,” katanya di Jakarta, Selasa.
Selain Gatot Pujo Nugroho, pihaknya juga mencekal advokat senior OC Kaligis serta empat orang saksi lain dalam pemeriksaan perkara dugaan suap tiga Hakim PTUN Medan.
Empat orang tersebut, masing-masing Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarinan Misnan dan Evy Susanti.
Sementara itu, Pimpinan sementara KPK Johan Budi, mengatakan tim penyidik KPK pada Senin (13/7) malam telah melakukan menggeledah kantor pengacara OC Kaligis di Jakarta.
Dari penggeledahan itu, penyidik membawa dokumen-dokumen penting terkait kasus suap tersebut.
Sedangkan pada Minggu (12/7), KPK juga menggeledah kantor Gubernur Sumut di Medan.
Penyidik menggeledah ruang kerja Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan ruang Biro Keuangan.
Pada hari yang sama, penyidik KPK juga menggeledah rumah dinas Panitera Sekretaris PTUN Syamsir Yusfan.
Dari rumah itu, penyidik menyita uang sekitar 700 dolar AS. (LMC-01/dtc)