Jakarta, 9/1 (LintasMedan) – Direktorat Jenderal Imigrasi membuat sistem baru dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor dengan sistem baru, yakni meniadakan pembatasan kuota.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso, di Jakarta, Sabtu, mengatakan, masyarakat kini dapat mengantre membuat paspor pada jam tertentu tanpa adanya pembatasan kuota sebagaimana sistem yang lama.
“Sistem antrean permohonan paspor semula menggunakan batasan kuota, sekarang antrean akan didasarkan waktu sesuai jam pelayanan yang tercantum pada surat edaran,” ujarnya.
Kebijakan tersebut mengacu kepada Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0047 tanggal 8 Januari 2016.
Disebutkan, bagi kantor Imigrasi dengan tingkat penerbitan paspor yang kurang dari 75 permohonan per hari, setiap permohonan paspor wajib dilayani sesuai dengan ketentuan jam kerja.
Sementara, bagi kantor Imigrasi yang permohonannya lebih dari itu, diberlakukan jam antre, yakni pukul 07.00 hingga 10.00 WIB untuk penerbitan 150 paspor per hari serta pukul 07.30 sampai 12.00 WIB untuk penerbitan di atas 150 paspor per hari.
Heru mengatakan, sistem baru dibuat lantaran banyaknya keluhan masyarakat mengenai antrean permohonan pembuatan paspor di kantor Imigrasi.
Banyak yang sudah lama menanti, tetapi setelah kuota yang ditentukan habis, mereka belum sempat mengajukan permohonan paspor.
Dengan sistem baru, diharapkan permohonan yang diajukan masyarakat bisa lebih banyak karena tidak terbatas kuota.
“Kami mengharapkan sistem yang baru ini lebih mengakomodasi keinginan masyarakat dalam sistem antrean permohonan paspor di kantor-kantor Imigrasi,” kata Heru. (LMC-06/KO)