Jakarta, 22/10 (LintasMedan) – Pemerintah Indonesia merencanakan hukuman pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak lewat penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa pemerintah menganggap perlu pola penanganan dan hukuman yang memberi efek jera.
“Saat dibahas di rapat terbatas, ternyata presiden menyetujui adanya punishment yang bisa menjadi shock therapy supaya tidak terulang lagi. Paling tidak, pertama, shock therapy, kedua penyelamatan dan perlindungan anak-anak Indonesia,” papar Khofifah, Kamis.
“Berikutnya, kalau dapat shock therapy, pelaku tidak akan menjadi residivis predator, tidak akan melahirkan korban-korban baru. Para calon pelaku pun akan berhitung, berpikir lagi, bahwa nanti mereka akan mendapat hukuman yang sama.”
Seusai rapat terbatas yang berlangsung Selasa (20/10), pemerintah, menurut Khofifah, masih menyiapkan peraturan yang mengatur pemberatan hukuman dalam bentuk pengebirian terhadap pelaku pedofilia tersebut.
Khofifah mengatakan pemerintah boleh menyediakan perpu dalam keadaan kedaruratan atau kegentingan dan dalam pandangannya, kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah darurat.
Pengajuan perppu, menurut Khofifah, “sudah menjadi keputusan presiden”.
Kategori predator
“Teknisnya belum. Di rapat terbatas ada Jaksa Agung, ada Kapolri, ada Menkes, sekarang lagi proses penyiapan perppu. Apakah nanti polanya seperti di Jerman, bedah saraf libido, atau format seperti di Korea Selatan, Australia, Inggris, menyuntik saraf libidonya, pembahasan format itu belum sampai detil,” kata Khofifah.
Khofifah menambahkan rancangan perppu akan memberi penjelasan secara terperinci tentang kategori predator yang bisa mendapat hukuman pengebirian karena saat ini belum ada ukurannya, dengan target selesai pada masa persidangan DPR tahun ini.(LMC/BBC)