Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Nasional
  • Indonesia Akan Terapkan Hukuman Pengebirian
  • Nasional

Indonesia Akan Terapkan Hukuman Pengebirian

Lintas Medan 22 Oktober 2015 1 min read
Ilustrasi

Jakarta, 22/10 (LintasMedan) – Pemerintah Indonesia merencanakan hukuman pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak lewat penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa pemerintah menganggap perlu pola penanganan dan hukuman yang memberi efek jera.

“Saat dibahas di rapat terbatas, ternyata presiden menyetujui adanya punishment yang bisa menjadi shock therapy supaya tidak terulang lagi. Paling tidak, pertama, shock therapy, kedua penyelamatan dan perlindungan anak-anak Indonesia,” papar Khofifah, Kamis.

“Berikutnya, kalau dapat shock therapy, pelaku tidak akan menjadi residivis predator, tidak akan melahirkan korban-korban baru. Para calon pelaku pun akan berhitung, berpikir lagi, bahwa nanti mereka akan mendapat hukuman yang sama.”

Seusai rapat terbatas yang berlangsung Selasa (20/10), pemerintah, menurut Khofifah, masih menyiapkan peraturan yang mengatur pemberatan hukuman dalam bentuk pengebirian terhadap pelaku pedofilia tersebut.

Khofifah mengatakan pemerintah boleh menyediakan perpu dalam keadaan kedaruratan atau kegentingan dan dalam pandangannya, kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah darurat.

Pengajuan perppu, menurut Khofifah, “sudah menjadi keputusan presiden”.
Kategori predator

“Teknisnya belum. Di rapat terbatas ada Jaksa Agung, ada Kapolri, ada Menkes, sekarang lagi proses penyiapan perppu. Apakah nanti polanya seperti di Jerman, bedah saraf libido, atau format seperti di Korea Selatan, Australia, Inggris, menyuntik saraf libidonya, pembahasan format itu belum sampai detil,” kata Khofifah.

Khofifah menambahkan rancangan perppu akan memberi penjelasan secara terperinci tentang kategori predator yang bisa mendapat hukuman pengebirian karena saat ini belum ada ukurannya, dengan target selesai pada masa persidangan DPR tahun ini.(LMC/BBC)

Post Views: 35
Tags: Akan Hukuman indonesia Pengebirian Terapkan

Continue Reading

Previous: 1 Juta Ton Beras Impor Vietnam Segera Masuk ke Indonesia
Next: Jadi Tersangka, Risma Tak Terima

Related Stories

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT
2 min read
  • Medan
  • Nasional

Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT

5 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

10 Februari 2026

You may have missed

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026
Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN
1 min read
  • Medan

Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN

29 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.