Jakarta, 20/10 (LintasMedan) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 8 November 2021 (3 minggu).
Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian dalam perpanjangan itu salah satunya soal penggunaan moda transportasi seperti kenderaan pribadi, sepeda motor, kereta api hingga pesawat.
Aturan tersebut diperbaharui dan diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia yang menerapkan PPKM berdasarkan level di tiap wilayah kabupaten dan kota.
Sebagaimana diketahui Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di luar Pulau Jawa-Bali, Selasa 19/10, menyebutkan pengguna transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat utama melakukan perjalanan, juga penerapan protokol kesehatan dengan ketat tetap dilakukan.
Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melakukan kegiatan di luar rumah.
Berikut aturan terkait perjalanan yang menggunakan kendaraan umum ataupun pribadi berdasarkan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021:
Aturan perjalanan menggunakan transportasi wajib dilakukan untuk seluruh wilayah yang menerapkan PPKM level 3.
Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
Menunjukkan hasil PCR maksimal 2×24 jam (2 hari) untuk pesawat udara dan antigen 1×24 jam (1 hari) untuk transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
Untuk supir logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan untuk memiliki kartu vaksin.
Sementara itu untuk transportasi umum, seperti taksi online atau konvensional, kendaraan sewa memberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Aturan Transportasi Level 2
Kemudian, untuk penerapan PPKM Level 2 penggunaan transportasi umum, memberlakukan aturan kapasitas, jam operasional, serta beberapa aturan teknisnya sesuai dengan wilayah masing-masing yang tertuang dalam aturan pemerintah daerah.
Namun, setiap masyarakat terus diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, sering mencuci tangan, hindari keramaian agar dapat mengurangi peluang penyebaran virus COVID-19.(LMC/Lip-6)