Medan, 29/8 (LintasMedan) – Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berwenang
memeriksa pengelola anggaran di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), termasuk di Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) karena dananya bersumber dari APBD.
“Untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan maupun penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran, kami juga memiliki kewenangan mengawasi dan memeriksa pengelola anggaran di setiap SKPD,” kata Kepala Inspektorat Provinsi Sumut, OK. Henry kepada pers di Medan, Selasa.
Bahkan, lanjut dia, Pemprov Sumut melalui Inspektorat setempat juga senantiasa siap menindaklanjuti surat pengaduan dari masyarakat bila terjadi indikasi penyalahgunaan anggaran maupun pungutan liar (pungli) di satuan kerja perangkat daerah (SKPD), termasuk dalam proses penerimaan tenaga kontrak (outshorching).
Jika tim Inspektorat Pemprov Sumut menemukan adanya penyimpangan maupun penyalahgunaan APBD, maka oknum pengelola anggaran di SKPD yang bersangkutan akan dikenakan sanksi serta diwajibkan mengembalikan uang negara tersebut.
Henry yang juga Ketua Tim Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Saber Pungli Pemprov Sumut, mengakui peran serta masyarakat dalam hal ini perlu dilakukan untuk memaksimalkan terciptanya pelayanan pemerintah yang bersih.
Namun, kata dia, setiap laporan pengaduan ke Inspektorat Pemprov Sumut harus dilampiri identitas dari pihak pengadu serta dilengkapi dengan bukti berupa data-data akurat.
Ia menambahkan, Tim UPP Saber Pungli Pemprov Sumut akan terus melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan anggaran dan pungli ke seluruh SKPD dan berbagai elemen sampai tingkat kecamatan.
“Selain melakukan upaya pencegahan, kami juga berhak melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.
Tim UPP Saber Pungli Provinsi Sumut melibatkan sejumlah personel dari beberapa instansi, yakni kepolisian, kejaksaan, Inspektorat, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Ombudsman RI perwakilan Sumut.
“Dalam upaya mencegah kebocoran uang negara, kami telah menyusun jadwal untuk melakukan sosialisasi di seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Sumut,” kata Henry.
Dari sosialisasi ini, Henry berharap tidak ada lagi pungli yang terjadi di Sumut, sebagaimana arahan dari Gubernur Sumut yang menginginkan agar pelayanan administrasi di Sumut bisa menjadi lebih cepat, murah, efisien dan harus bebas pungli.
“Kita juga ingin menciptkan kondisi ekonomi yang ramah bagi investor agar mereka mau menanamkan modalnya di Sumut,” tuturnya. (LMC-01)