
Foto: Ilustrasi.

Medan, 3/1 (LintasMedan) – Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov setempat untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
“Kami akan memberikan sanksi tegas hingga rekomendasi pemecatan, jika ada pegawai kedapatan melakukan pungli,” kata Kepala Inspektorat Provinsi Sumut, OK. Hendry ketika dihubungi di Medan, Rabu.
Hendry mengemukakan hal itu saat dimintai komentarnya seputar isu yang menyebutkan banyak pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun badan usaha milik daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut diduga dimintai sejumlah uang oleh oknum pegawai seusai memberikan keterangan pada acara konferensi pers yang difasilitasi oleh Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut.
Terkait dengan isu pungli tersebut, ia menegaskan belum yakin ada indikasi pungli yang melibatkan oknum ASN di Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut terhadap pimpinan SKPD.
Meski demikian, pihaknya siap menindaklanjuti kasus dugaan pungli tersebut jika dilengkapi dengan bukti dan saksi.
“Kalau ada yang menemukan kejadian itu bisa dilaporkan kepada kami,” ujar Hendry yang juga Wakil Ketua Tim Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungli Sumut.
Semua yang terindikasi terlibat dalam perbuatan pungli, menurut dia, akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
Pemprov Sumut, kata dia, bakal bersikap tegas dengan segala bentuk praktik pungutan di luar peraturan.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, Ilyas Sitorus membantah isu ada oknum ASN di instansinya melakukan pungli terhadap pimpinan SKPD seusai memberikan keterangan di ruang konferensi pers kantor gubernur Sumut.
“Tidak ada itu, siapa kapala dinasnya biar kita telepon kepala dinas yang mengaku diperas itu,” kata Ilyas yang akrab disapa Cek Li. (LMC-02)