Medan, 21/4 (LintasMedan) – Pernyataan tegas disampaikan Sekretaris Persatuan Wilayah (PW) Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama (ISNU) Sumatera Utara, H Fadly Yasir terkait sinyalemen akan dilantiknya JR Saragih sebagai Bupati Simalungun yang disebut-sebut akan dijadwalkan besok sore.
“Indonesia ini negara hukum, dan demi tegaknya kedaulatan hukum di negeri ini, JR Saragih tidak boleh dilantik sebagai Bupati Simalungun,” kata Fadly kepada wartawan di kantor PW Nahdlatul Ulama (NU) Sumut di Jalan Sei Batanghari Medan, Kamis.
Dia mengatakan bahwa sebagaiaman pengamatan PW ISNU Sumut supremasi hukum pada masa pemerintahan Jokowi sedang mengalami proses degradasi, dan dalam proses degradasi ini terkesan sering terjadi ketidakjelasan dan kesimpangsiuran hukum.
“Untuk tingkat nasional, kita melihat kesimpangsiuran hukum dalam kasus PPP dan La Nyalla, sementara untuk tingkat Sumut semacam ini kita temukan dalam rencana pelantikan JR Saragih sebagai Bupati Simalungun,” papar Fadly.
Walaupun meraih suara terbanyak dalam Pilkada Simalungun Pebruari 2016, JR Saragih tidak boleh diusulkan untuk dilantik.
Menurut Fadly dasar hukumnya jelas tertulis dalam PKPU No. 11 tahun 2015, pasal 64 ayat 1 dan 2.
Berdasarkan PKPU No. 11 tahun 2015 pasal 64 ayat 1 di atas disebutkan jika calon terpilih berhalangan tetap sejak diusulkan sampai dengan pengesahan dan pelantikan, maka pihak KPU harus “mengusulkan kembali pengesahan dan pelantikan terhadap calon yang memenuhi syarat dengan melampirkan bukti keterangan berhalangan tetap pada saat pengusulan pengesahan dan pelantikan pasangan calon”.
Bahkan, dalam ayat 2 juga ditegaskan bahwa usulan pengesahan dan pelantikan itu bisa digantikan dengan mengusulkan pengesahan dan pelantikan “pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.”
“Berdasarkan peraturan tersebut, KPU harus berhenti mengusulkan pengesahan dan pelantikan JR Saragih, dan Mendagri juga tidak boleh melantiknya sebagai Bupati Simalungun,” kata Fadly. (LMC-02)