

Medan, 5/11 (LintasMedan) – Tersangka kasus dugaan suap Kamaluddin Harahap berdalih tidak pernah menerima ‘uang panas’ bersumber dari Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho untuk menggagalkan interpelasi dan menyetujui pengesahan APBD saat dirinya menjadi Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, periode 2009-2014.
“Justru saya salah seorang pimpinan dewan yang paling getol mendukung bahkan ikut mengusung dilakukannya interpelasi terhadap Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Bagaimana pula saya disangkakan sebagai penerima uang suap,” katanya menjawab wartawan kemarin.
Dia mengaku sangat terkejut dengan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK. “Saya tidak ada menerima hadiah atau apapun yang kemudian disebut sebagai bentuk suap,” ujar pria berjenggot ini berdalih.
Kamaluddin mengaku dirinya memang ada menerima uang dari Bendahara DPRD Sumut, Ali Nafiah Nasution, namun kata dia itu merupakan uang gaji yang memang menjadi haknya sebagai anggota dewan.
“Saya tidak pernah ketemu dengan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut, Fuad Lubis. Jadi bagaimana mungkin ada daftar nama saya sebagai penerima suap interpelasi seperti keterangannya kepada KPK. Mana buktinya,” cetus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sumut ini tinggi.
Saat diperiksa dua kali oleh penyidik KPK, Politisi PAN ini mengatakan juga ditanya tentang apakah ada menerima hadiah uang atau reward untuk menggagalkan interpelasi.
“Saya jawab tidak kepada penyidik,” tegasnya.
Namun, kata dia sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Kamaluddin mengatakan akan koperatif dan tetap menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Diketahui nama Kamaluddin disebut oleh KPK sebagai salah satu dari lima tersangka yang merupakan anggota DPRD Sumut diduga menerima ‘uang panas’ dari Gatot Pujo Nugroho untuk menggagalkan interpelasi terhadapnya.(LMC-02)