Medan, 20/1 (LintasMedan) – Pihak PT Jasa Raharja (Persero) memastikan hingga saat ini tidak ada korban kecelakaan lalulintas yang tak mendapatkan haknya.
“Jasa Raharja terus berbenah bagaimana agar korban kecelakaan lalin memperoleh haknya. Saya pastikan jika seluruh korban lalin mendapat pembayaran klaim, kecuali bagi mereka yang mengalami kecelakaan (Laka) tunggal seperti menabrak pohon atau trotoar,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut, Markus Horo pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Sumut, Rabu.
Namun sejauh ini pihaknya mengaku kesulitan untuk membayar klaim bagi korban lalin yang melakukan poligami.
“Kecuali yang bermasalah soal hukum seperti korban lalin yang melakukan poligami dan kedua istrinya memiliki surat nikah. Kami agak kesulitan membayar klaim Rasa Raharjanya hingga akhirnya tertunda,” tutur Markus.
Menurut dia kasus ini pernah terjadi di Pematang Siantar, hingga klaim kepada korban yang meninggal akibat kecelakaan lalulintas tersebut terpaksa ditunda.
RDP dipimpin Ketua Komisi, Zera S Ritonga, didampingi Wakil Ketua Hanafiah Harahap dan Sekretaris Efendi S Napitupulu.
Kalangan anggota dewan mempertanyakan, terobosan yang dilakukan oleh pihak Jasa Raharja dalam menyosialisasikan kepada masyarakat agar mendapatkan hak-haknya tersebut.
Apalagi anggota DPRD Sumut menyatakan kurang yakin, jika seluruh korban kecelakaan benar-benar mendapatkan klaim dari Jasa Raharja.
“Iyalah kalau korban meninggal dunia Jasaraharja akan menjemput data dari kepolisian. Bagaimana dengan korban laka lantas yang luka-luka dan enggan memberi laporan ke polisi,” kata Astrayudha Bangun (Fraksi Gerindra).
Sedangkan Hanafiah Harahap juga memberi contoh korban kecelakaan lalin yang bertempat tinggal di daerah-daerah dan jauh dari perkotaan. “Saya yakin yang seperti ini tidak terjangkau oleh Jasa Raharja, sedangkan masyarakat tidak mendapatkan informasi,” kata politisi Golkar itu.(LMC-02)