Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Jasa Raharja Akui Kesulitan Bayar Klaim Pelaku Poligami
  • Hukum

Jasa Raharja Akui Kesulitan Bayar Klaim Pelaku Poligami

Lintas Medan 20 Januari 2016 2 min read

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumatera Utara dengan PT Jasa Raharja Perseero, Rabu (20/1).(Foto:LintasMedan/Irma)

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumatera Utara dengan PT Jasa Raharja Perseero, Rabu (20/1).(Foto:LintasMedan/Irma)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumatera Utara dengan PT Jasa Raharja Perseero, Rabu (20/1).(Foto:LintasMedan/Irma)

Medan, 20/1 (LintasMedan) – Pihak PT Jasa Raharja (Persero) memastikan hingga saat ini tidak ada korban kecelakaan lalulintas yang tak mendapatkan haknya.

“Jasa Raharja terus berbenah bagaimana agar korban kecelakaan lalin memperoleh haknya. Saya pastikan jika seluruh korban lalin mendapat pembayaran klaim, kecuali bagi mereka yang mengalami kecelakaan (Laka) tunggal seperti menabrak pohon atau trotoar,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut, Markus Horo pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Sumut, Rabu.

Namun sejauh ini pihaknya mengaku kesulitan untuk membayar klaim bagi korban lalin yang melakukan poligami.

“Kecuali yang bermasalah soal hukum seperti korban lalin yang melakukan poligami dan kedua istrinya memiliki surat nikah. Kami agak kesulitan  membayar klaim Rasa Raharjanya hingga akhirnya tertunda,” tutur Markus.

Menurut dia kasus ini pernah terjadi di Pematang Siantar, hingga klaim kepada korban yang meninggal akibat kecelakaan lalulintas tersebut terpaksa ditunda.

RDP dipimpin Ketua Komisi, Zera S Ritonga, didampingi Wakil Ketua Hanafiah Harahap dan Sekretaris Efendi S Napitupulu.

Kalangan anggota dewan mempertanyakan, terobosan yang dilakukan oleh pihak Jasa Raharja dalam menyosialisasikan kepada masyarakat agar mendapatkan hak-haknya tersebut.

Apalagi anggota DPRD Sumut menyatakan kurang yakin, jika seluruh korban kecelakaan benar-benar mendapatkan klaim dari Jasa Raharja.

“Iyalah kalau korban meninggal dunia Jasaraharja akan menjemput data dari kepolisian. Bagaimana dengan korban laka lantas yang luka-luka dan enggan memberi laporan ke polisi,” kata Astrayudha Bangun (Fraksi Gerindra).

Sedangkan Hanafiah Harahap juga memberi contoh korban kecelakaan lalin yang bertempat tinggal di daerah-daerah dan jauh dari perkotaan. “Saya yakin yang seperti ini tidak terjangkau oleh Jasa Raharja, sedangkan masyarakat tidak mendapatkan informasi,” kata politisi Golkar itu.(LMC-02)

Post Views: 75
Tags: bayar Kesulitan klaim Poligami PT Jasa Raharja

Continue Reading

Previous: Satu Jam Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Perampokan
Next: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ramadhan Pohan

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Ketika Logat Menjadi Tembok, Stereotip Etnik dan Hambatan Bahasa di Medan
3 min read
  • Artikel
  • Headline

Ketika Logat Menjadi Tembok, Stereotip Etnik dan Hambatan Bahasa di Medan

10 Juli 2026
Jurnalis Muda, Gagasan Besar: Saifullah Defaza Menyatukan Langkah, Bukan Menyamakan Tulisan
3 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Jurnalis Muda, Gagasan Besar: Saifullah Defaza Menyatukan Langkah, Bukan Menyamakan Tulisan

7 Juli 2026
Dinas SDA Sumut Pamerkan Pengelolaan Irigasi dan Sumber Daya Air di PRSU ke-50, Dukung Pembangunan Berkelanjutan
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Dinas SDA Sumut Pamerkan Pengelolaan Irigasi dan Sumber Daya Air di PRSU ke-50, Dukung Pembangunan Berkelanjutan

7 Juli 2026
Tiket Masuk PRSU 2026, Dukungan Masyarakat untuk Kreativitas dan Pelestarian Budaya
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Tiket Masuk PRSU 2026, Dukungan Masyarakat untuk Kreativitas dan Pelestarian Budaya

7 Juli 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.