Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Hukum
  • Jessica Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
  • Hukum

Jessica Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Lintas Medan 30 Januari 2016 2 min read

Jessica Kumala Wongso. (Foto: LintasMedan/Dtc)

Jessica Kumala Wongso. (Foto: LintasMedan/Dtc)
Jessica Kumala Wongso. (Foto: LintasMedan/Dtc)

Jakarta, 30/1 (LintasMedan) – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Jessica Kumala Wongso, 27, tersangka atas kematian Wayan Mirna Salihin, 27.

“Saat ini yang bersangkutan (masih dalam) proses pemeriksaan berita acara, karena yang bersangkutan ditetapkan tersangka (dengan) Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, kepada pers di Jakarta, Sabtu.

Terkait dengan hal itu, kata dia, maka hukumannya diatas lima tahun dan tersangka Jessica wajib didampingi pengacara.

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Jessica Kumala Wongso di hotel Neo Mangga Dua Square Jakarta Utara, Sabtu sekitar pukul 07.30 WIB.

Krishna mengatakan, pihaknya telah menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Mirna pada Jumat (29/1) malam, sebelum akhirnya dilakukan upaya penjemputan paksa.

“Penetapan tersangka sudah dari semalam setelah kami lakukan gelar perkara pukul 23.00 WIB,” ujarnya.

Semula penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Komisaris Tahan Marpaung sempat mencari di rumah Jessica.

Namun, dia tak ada di kediaman sehingga dilakukan pencarian hingga akhirnya ditemukan di salah satu hotel di wilayah Jakarta Utara.

“Yang bersangkutan ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Utara. Dari semalam dicari di rumah tak ada,” kata dia.

Penangkapan Jessica menjadi perkembangan terkini kasus pembunuhan Mirna, yang pengusutannya sudah berjalan tiga pekan lebih.

Sebagaimana diinformasikan, Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

Awalnya teman korban, Siska, tiba lebih awal dibandingkan Mirna dan seorang rekan lainnya, Hani, di gerai itu pukul 16.09 WIB.

Jessica memesan Cocktail dan Fashioned Sazerac untuk dia dan Hani, sedangkan Mirna dipesankan es kopi Vietnam.

Mirna dan Hani baru datang ke kafe ini sekitar pukul 17.00 WIB.

Mirna menyeruput es kopit itu dan langsung kejang-kejang setelah sekali sedot.

Dia sempat dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan terkenal itu dan lalu dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. (LMC03/dari berbagai sumber)

Post Views: 117
Tags: berencana dijerat jessica pembunuhan

Continue Reading

Previous: Ombudsman Koordinasi dengan KPK terkait Pelindo I
Next: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Bentrokan PP-IPK

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran

5 Oktober 2026
Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset

3 Oktober 2026
Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara
1 min read
  • Sumut

Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara

2 Oktober 2026
Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?
1 min read
  • Sumut

Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?

1 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.