Medan, 23/10 (LintasMedan) – Penjabat Wali Kota Medan Randiman Tarigan menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan Kota Medan untuk meliburkan seluruh sekolah mulai tingkat Pendidikan Anak Usia Dinia (PAUD), Sekolah dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah menengah kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta di seluruh Kota Medan.
Keputusan ini diambil untuk melindungi kesehatan para siswa dari ancaman kabut asap yang sangat mengamcam kesehatan.
Apalagi menurut Randiman, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan republic Indonesia, Anies Baswedan telah mengarahkan kepada Dinas Pendidikan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar di daerah terkena dampak kabut asap yang membahayakan kesehatan para siswa .
Hal itu diperkuat lagi dengan Peraturan pemerintah (PP) No.41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Mulai besok seluruh sekolah mulai tingkap PAUD sampai SMA/SMK baik negeri maupun swasta di seluruh Kota Medan kita liburkan. Keputusan ini kita ambil untuk melindungi para siswa dari dampak kabut asap karena kondisinya sudah di atas Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), sehingga membahayakan kesehatan,” kata Randiman pada jumpa pers dengan wartawan di rumah Dinas Wali Kota Jalan Sudirman Medan, Jumat sore.
Keputusan ini diambil Randiman setelah menggelar rapat dengan Kadis Kesehatan Kota Medan, Usma Polita, perwakilan Badan Lingkungan Hidup Kota Medan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Hana Lore Simantuntak, serta Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan Ramlan Tarigan.
“Kebijakan yang saya ambil ini memang tidak populer. Saya tahu kebijakan ini nantinya pasti ada pro dan kontranya, tapi harus saya ambil demi kesehatan para siswa. Dampak yang ditimbulkan dari kabut atau polusi asap ini sangat membahayakan, selain menyebabkan terjadinya inpeksi saluran pernafasan atas (ISPA), juga bisa menyebabkan penyempitan pembuluh nafas,” paparnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), kata Randiman, Konsentrasi Partikulat (PM 10) di Kota Medan pada pukul 16.00 WIB mencapai angka 542. Angka ini menunjukkan kondisi polusi udara yang ditimbulkan akibat kabut asap telah memasuki tahap sangat membahayakan.(LMC/rel)