Medan, 31/12 (LintasMedan) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan kebijakan tarif murah dengan menurunkan tiket KA Sri Lelawangsa jurusan Medan-Binjai pergi pulang (PP) dari Rp10.000 menjadi Rp5.000 per penumpang mulai 1 Januari 2016.
PT KAI melalui siaran pers yang dirangkum LintasMedan.com, Kamis, menyebutkan dasar penurunan tarif tersebut mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 160 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Orang dengan KA Perintis.
Secara umum, besaran tarif untuk sejumlah kereta api akan mengalami penurunan per 1 April 2016 dengan adanya subsidi pemerintah berupa “public service obligation (PSO)”.
KAI mendapatkan kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik atau PSO dari Pemerintah sebesar Rp1,82 triliun di tahun 2016.
Dana PSO 2016 akan dialokasikan untuk KRL Jabodetabek sebesar Rp1,11 triliun, KA ekonomi jarak jauh Rp105.76 miliar, KA jarak sedang Rp133.5 miliar, KA Jarak dekat Rp 409 miliar, KRD Ekonomi Rp62,5 miliar dan KA Lebaran Rp1.46 miliar.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Rapino Situmorang, membenarkan KA Sri Lelawangsa termasuk KA non komersial yang tarifnya turun 50 persen.
“Mulai 1 Januari 2016, tiket KA Sri Lelawangsa turun dari Rp10.000 menjadi Rp5.000 per penumpang,” paparnya.
Kebijakan penyesuaian tarif KA tersebut, menurut dia, dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa kereta api. (LMC-08)