

Medan, 1/11 (LintasMedan) – Komisi A DPRD Sumatera Utara menyesalkan sikap manajemen RS Colombia Asia atas kasus tertinggalnya kain kasa di dalam perut pasien paska operasi beberapa waktu lalu.
“Tim medis di rumah sakit ini telah lalai dalam bertugas, namun tidak mau mengakui kesalahan hanya karena pasien tidak mampu bertindak dan menuntut rumah sakit,” sesal Ketua Komisi A Sarma Hutajulu, yang memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan RS Columbia Asia, Selasa.
Menurutnya kasus kelalain medis di rumah sakit swasta itu terkesan sudah sering terjadi, sehingga Komisi A meminta Dinas Kesehatan harus berani mencabut izin rumah sakit itu, karena dianggap tidak memenuhi standard operasional pelayanan (SOP) terhadap masyarakat.
“Kasus tertinggalnya kain kasa pasca operasi harus menjadi pelajaran berharga,” ujarnya pada RDP yang juga menghadirkan dinas kesehatan kabupaten/kota ataupun provinsi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), RS Siloam Dirgasurya Medan, Dirut RS Columbia Asia Medan, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), dokter bedah RS Colombia dr Maryono, orangtua korban dan Rotari Club Medan Deli.
Politisi PDIP itu juga berharap penanganan kasus terseebut di Polda Sumut bisa diselesaikan sampai tuntas.
Dokter bedah dari RS Siloam Paulus Yusna dalam RDP menceritakan, bahwa di dalam perut pasien Ferdinan terdapat kain kasa ketika rumah sakit itu membedahnya kembali.
Dia juga memperlihatkan gambar dan video saat peroses operasi.
Menurutnya, kain kasa tertinggal di rongga usut dan membuat suatu penyumbatan.
Sementara dr Maryono yang merupakan dokter bedah RS Colombia Asia membantah melakukan kelalaian tertinggalnya kain kasa di perut pasien Ferdinan yang masih Balita itu.
“Tidak ada kain kasa tertinggal, semua yang dilakukan sesuai dengan SOP. Sedangkan untuk membuang kotoran dibuat kantung bukan menggunakan kain kasah,” ujarnya.
RDP sempat memanas dan menganggap pihak RS Colombia memutarbalikkan fakta.
“Tolong jangan putarbalikan fakta. RS Columbia Asia tidak memiliki SOP yang jelas,” kata anggota Komisi A Brilian Moktar.(LMC-02)