Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Hukum
  • Kasus Alat Uji Cepat COVID-19 Bekas, Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka
  • Headline
  • Hukum

Kasus Alat Uji Cepat COVID-19 Bekas, Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka

Lintas Medan 29 April 2021 2 min read

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra (kedua kanan) didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin (kanan), menunjukkan alat tes uji cepat COVID-19 bekas saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, Medan, Kamis(29/4). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 29/4 (LintasMedan) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, di Medan, Kamis (29/4), menjelaskan, identitas para tersangka masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.

“Para pelaku yang diungkap ini terbukti mendaur ulang stik yang digunakan untuk tes uji cepat COVID-19 antigen,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa salah satu tersangka, yakni berinisial PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan di Jalan R A Kartini.

Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.

Dalam melakukan tindak pidana kesehatan tersebut, lanjut dia, keempat tersangka itu dikoordinasi oleh tersangka PM yang juga menjabat sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik COVID-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2020.

“Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan dan dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu,” ungkap-nya.

Adapun motif para tersangka melalukan tindak pidana kesehatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan.

“Barang bukti kita amankan Rp149 juta dari tangan tersangka,” ujarnya.

Sedangkan jumlah pengguna layanan tes uji cepat COVID-19 di Bandara Kualanamu diperkirakan mencapai 200 orang per hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Sebelumnya, layanan rapid test COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu digerebek polisi pada Selasa (27/4), terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen. (LMC-03)

Post Views: 95

Continue Reading

Previous: Dahlan: Wawancarai Saja Yang Menang Jangan Saya
Next: Bencana Longsor Tidak Ada Kaitannya dengan Pembangunan PLTA Batang Toru

Related Stories

Ledakan Dahsyat di Perumahan Grand Polonia Medan, Rusak 5 Rumah
1 min read
  • Headline
  • Medan
  • Peristiwa

Ledakan Dahsyat di Perumahan Grand Polonia Medan, Rusak 5 Rumah

20 Juli 2026
Bobby Nasution Pastikan Pembangunan Jalan dan Jembatan Jalur Barat Nisel-Nisbar Dimulai Agustus
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Bobby Nasution Pastikan Pembangunan Jalan dan Jembatan Jalur Barat Nisel-Nisbar Dimulai Agustus

19 Juli 2026
Temukan Pasien Tumor Ganas di Nias Selatan, Bobby Nasution Perintahkan Penanganan dan Operasi di Medan
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Temukan Pasien Tumor Ganas di Nias Selatan, Bobby Nasution Perintahkan Penanganan dan Operasi di Medan

18 Juli 2026

You may have missed

Ledakan Dahsyat di Perumahan Grand Polonia Medan, Rusak 5 Rumah
1 min read
  • Headline
  • Medan
  • Peristiwa

Ledakan Dahsyat di Perumahan Grand Polonia Medan, Rusak 5 Rumah

20 Juli 2026
Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan
2 min read
  • Sumut

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

20 Juli 2026
Hotman Paris Minta Maaf, Ngaku Emosi Diberondong Pertanyaan Wartawan
3 min read
  • Nasional

Hotman Paris Minta Maaf, Ngaku Emosi Diberondong Pertanyaan Wartawan

20 Juli 2026
Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas

20 Juli 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.