Medan, 29/4 (LintasMedan) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, di Medan, Kamis (29/4), menjelaskan, identitas para tersangka masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.
“Para pelaku yang diungkap ini terbukti mendaur ulang stik yang digunakan untuk tes uji cepat COVID-19 antigen,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa salah satu tersangka, yakni berinisial PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan di Jalan R A Kartini.
Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.
Dalam melakukan tindak pidana kesehatan tersebut, lanjut dia, keempat tersangka itu dikoordinasi oleh tersangka PM yang juga menjabat sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.
Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik COVID-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2020.
“Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan dan dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu,” ungkap-nya.
Adapun motif para tersangka melalukan tindak pidana kesehatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan.
“Barang bukti kita amankan Rp149 juta dari tangan tersangka,” ujarnya.
Sedangkan jumlah pengguna layanan tes uji cepat COVID-19 di Bandara Kualanamu diperkirakan mencapai 200 orang per hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp2 miliar.
Sebelumnya, layanan rapid test COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu digerebek polisi pada Selasa (27/4), terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen. (LMC-03)