Medan, 5/9 (LintasMedan) – Komisi IV DPRD Medan, akhirnya menyepakati agar kasus dugaan pungli di Dinas Perhubungan Kota Medan yang dilaporkan oleh Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) ditangani oleh Komisi II, karena menyangkut persoalan hukum.
“Mengenai sejumlah dugaan yang dilontarkan FORMASI tersebut, adalah permasalahan korupsi. Jika permasalahan korupsi itu sudah menjadi tupoksi komisi 2,” kata Ketua Komisi II DPRD Medan, Haris Kelana Damanik usai komisinya menggelar rapat dengar pendapat menyikapi laporan FORMASI, Selasa (5/9) di DPRD Medan.
Hadir dalam RDP tersebut Ketua Formasi, Andi, Sekretaris Dishub Sumut Suriono, Kepala Inspektorat Sulaiman Harahap serta sejumlah anggota komisi IV di antaranya Renville P.Napitupulu, Edwin Sugesti Nasution, SE.MM, David Roni Ganda Sinaga, SE.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Sumut tidak hadir karena sedang bertugas ke luar daerah.
Sebelumnya Andi menjelaskan terkait adanya dugaan penggelapan dana honorer/intensif PNS dan PHL di Dinas Perhubungan Kota Medan.
Sementara Kepala Inspektorat Sulaiman Harahap menjelaskan, terkait jawaban surat dari Kejaksaan Negeri Medan yang diterima bahwa dugaan pungutan liar dan bentuk penggelapan yang dilaporkan tersebut tidak dapat dibuktikan. “Jadi kami sudah menerima jawaan dari kejaksaan yang isinya laporan terkait dugaan pungli dan lainnya tidak terbukti, ” ujar Sulaiman.
Terkait kasus penggelapan dana insentif honorarium yang diduga dilakulan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, sebelumnya FORMASI telah menggelar demo di kantor DPRD Medan, Selasa (29/8). Formasi minta Komisi IV DPRD Medan agar segera menyikapi menindaklanjuti menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait dugaan kasus penggelapan dana honorer PNS.
Dalam laporannya yang diterima Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, puluhan massa dari FORMASI menyampaikan laporan dugaan gratifikasi ini sebagai bukti kekecewaan terhadap para pejabat yang mengkhianati masyarakat.
“Saat ini kami datang DPRD Kota Medan untuk menyuarakan dan sekaligus menyampaikan kekecewaan kami terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan IL, kami terkejut setelah mengetahui bahwa beliau melakukan tindakan Penyalahgunaan Kekuasaan sebagai Kadishub Kota Medan dalam bentuk gratifikasi pada penerimaan tenaga honorer, ” ucap Adam, Koordinator Aksi tersebut.
FORMASI juga menuding dugaan Gratifikasi tersebut dilakukan oleh IL dengan meminta sejumlah uang kepada calon tenaga honorer untuk dapat diterima menjadi tenaga honorer di Dishub Kota Medan. “Sementara yang kita ketahui bersama Pemerintah telah Melarang setiap Instansi Pemerintahan untuk tidak lagi merekrut atau menerima tenaga honorer dan larangan tersebut sudah diberlakukan dimulai dari Tahun 2022 hingga sampai sekarang, dan yang menyampaikan hal larangan tersebut langsung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB), ” paparnya.
Formasi juga menuding, sejak dilantik sebagai Kadishub IL diduga masih saja melakukan perekrutan atau menerima tenaga honorer, hingga sampai sekarang dan terhitung ratusan orang yang telah diterimanya.
“Berikut beberapa nama yang kami duga telah diterima menjadi Tenaga Honorer di Dinas Perhubungan Kota Medan, pada tanggal 5 Juli 2022, STP, MGG, U, APR. Pada bulan Oktober 2022, MR, IS dan AMH. Kemudian pada tahun 2023 honorer yang direkrut diketahui berinisial AF dan SP. Dari data tersebut beliau (IL) diduga meminta ke setiap calon tenaga honorer dengan sejumlah uang yang nominalnya cukup mengagetkan yang isunya mecapai 80 juta, ” tuding Adam.
Dalam pernyataan sikapnya, FORMASI meminta anggota DPRD Kota Medan Khususnya Komisi IV DPRD Kota Medan agar menindak lanjuti dengan memanggil dan memeriksa IL selaku kepala Dinas Perhubungan KotaMedan dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Honorarium PNS dan Honorer dengan nilai uang sebesar + Rp. 120 serta dugaan kasus gratifikasi terhadap penerimaan honorer.(LMC-02)