Jakarta, 9/1 (LintasMedan) – Kasus Omicron terus bertambah di Indonesia. Kementerian Kesehatan RI mendeteksi 57 kasus, Jumat (7/1) sekaligus membuat wabah tersebut di Indonesia menjadi 318 orang.
Penambahan 57 orang terpapar kasus Omicron itu terdiri dari 7 orang transmisi lokal dan 50 orang pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) seperti mengutip keterangan resmi Kementerian Kesehatan RI.
Secara keseluruhan dari awal kasus Omicron pada Desember 2021 hingga Jumat, 7 Januari 2022 kasus transmisi lokal berjumlah 23 orang dan kasus dari pelaku perjalanan luar negeri berjumlah 295 orang.
Temuan kasus COVID-19 varian Omicron paling banyak berasal dari PPLN dari Turki dan Arab Saudi. Kebanyakan kasus konfirmasi Omicron adalah mereka yang sudah lengkap vaksinasi COVID-19.
Temuan ini di RI sebagian besar gejala ringan dan tanpa gejala.
Sebanyak 99 persen terpapar Omicron yang diisolasi memiliki gejala ringan atau tanpa gejala. Selanjutnya sebanyak 4,3 persen kasus memiliki komorbid seperti diabetes melitus dan hipertensi, serta 1 persen kasus membutuhkan terapi oksigen.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan Kemenkes merekomendasikan perawatan berupa perubahan tatalaksana pada pasien asimtomatik dan gejala ringan, contoh penambahan obat molnupiravir dan paxlovid untuk gejala ringan.
“Selain itu, perlu penyiapan isolasi terpusat di DKI Jakarta dan aktivasi program telemedicine untuk isolasi mandiri di DKI Jakarta. Pasien dengan komorbid dengan tingkat keparahan apa pun dirawat di rumah sakit,” katanya di Jakarta, Sabtu (8/1).
Kemenkes juga merekomendasikan asesmen kebutuhan konsentrator oksigen atau isotank di daerah dengan peningkatan kasus perawatan seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Utara.
Sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penularan varian Omicron. Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021.
Terbitnya aturan ini berfungsi untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Sekaligus dalam hal menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif Covid-19.
Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan cluster-cluster baru Covid-19 dan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.(LMC/int)