Jakarta, 2/11 (LintasMedan) – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos, yakni Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut Eddy Sofyan.
“Dari hasil ekspose tadi, ditetapkan dua tersangka yakni Gatot Pujo Nugroho gubernur Sumut nonaktif dan kedua, Eddy Sofyan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin malam.
Arminsyah menyebutkan, Gatot diduga tidak menunjuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melakukan evaluasi saat proses penganggaran dana hibah bansos pada tahun anggaran 2012-2013.
“Gubernur Sumut menerbitkan keputusan tentang penetapan nama-nama penerima hibah bansos beserta besarannya yang tidak dilakukan evaluasi oleh SKPD terkait,” papar Arminsyah.
Perbuatan tersebut ditegaskan Arminsyah melanggar Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan peruntukkan dana bansos mencapai Rp 2,2 miliar. Gatot dan Edy disangkakan melakukan korupsi dengan ancaman pidana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gatot pernah bicara soal statusnya yang sudah menjadi tersangka dalam surat panggilan terhadap pejabat Pemprov Ahmad Fuad Lubis dan Sabrina dalam perkara dana bansos pada pertengahan Maret 2015.
Namun status tersangka Gatot kemudian dibantah Jaksa Agung Prasetyo. Hingga akhirnya malam ini diumumkan secara resmi suami Evy Susanti itu resmi berstatus tersangka di Kejagung.(LMC/Dtc)