Asahan, 13/10 (LintasMedan)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan meluncurkan program Jaksa Sahabat Pendidik dengan tema “Sebuah Kolaborasi Mengawal Pendidikan, Mencegah Penyimpangan”. Kegiatan yang bertujuan memperkuat pengawasan dan mencegah potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Selasa (13/10/2026).
Peluncuran program tersebut dihadiri Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, S.H., M.H., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran Kejari Asahan, para kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Asahan, koordinator wilayah bidang pendidikan, Ketua PGRI Kabupaten Asahan, serta undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Asahan atas dukungan dan kerja sama dalam menyukseskan program tersebut. Ia menjelaskan, Jaksa Sahabat Pendidik merupakan wujud komitmen Kejaksaan yang dicetuskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Gubernur Sumatera Utara dan ditindaklanjuti melalui nota kesepahaman (MoU).
Menurutnya, pendidikan merupakan investasi terbesar bagi masa depan bangsa sehingga penyelenggaraannya harus dijaga bersama. Hal ini mencakup pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pembangunan maupun rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah, serta pengelolaan aset agar berjalan transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, Kejaksaan tidak hanya hadir untuk melakukan penindakan ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga mengutamakan upaya pencegahan melalui edukasi hukum, penguatan integritas, dan koordinasi. Program ini diharapkan membantu kepala sekolah, guru, serta pengelola pendidikan memahami aspek hukum sehingga dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Judhy juga menekankan bahwa program tersebut bukan untuk memberikan kekebalan hukum kepada insan pendidikan, melainkan membangun budaya taat hukum dan mencegah penyimpangan sejak dini demi terwujudnya tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel. Pendampingan maupun layanan hukum tetap dilaksanakan sesuai tugas, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku. Ia pun mengajak seluruh insan pendidikan agar tidak ragu berkomunikasi dengan Kejaksaan apabila menghadapi kendala dalam pelaksanaan tugas.
Sementara itu, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menyambut baik peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik. Ia menyampaikan bahwa pendidikan merupakan investasi penting dalam mempersiapkan generasi muda yang lebih baik dan membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk tenaga pendidik dan orang tua. Menurutnya, kehadiran Kejaksaan melalui program tersebut bukan untuk menimbulkan kekhawatiran bagi para guru dan kepala sekolah, melainkan memberikan pendampingan serta pemahaman hukum, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan agar terhindar dari penyimpangan.
Bupati juga mengutip pesan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bahwa pencegahan korupsi di dunia pendidikan bukan semata-mata persoalan hukum, tetapi merupakan upaya melindungi dan menjaga generasi muda demi masa depan bangsa. Ia mengingatkan agar setiap anggaran pendidikan, sekecil apa pun nilainya, dikelola dengan baik dan tidak dikurangi dari peruntukannya karena dapat berdampak terhadap kualitas pendidikan. Bupati pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Asahan guna mewujudkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045, serta mengimbau para guru dan kepala sekolah agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan apabila menemukan hal-hal yang belum dipahami terkait pelaksanaan tugas dan pengelolaan anggaran pendidikan.
Melalui peluncuran Jaksa Sahabat Pendidik, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Asahan dan Kejaksaan Negeri Asahan diharapkan semakin kuat dalam membangun ekosistem pendidikan yang aman, transparan, berintegritas, dan berkualitas. Dengan demikian, upaya pencegahan penyimpangan dapat dilakukan sejak dini sekaligus memberikan perlindungan bagi penyelenggara pendidikan dalam menjalankan tugas sesuai aturan.(LMC-02)
